Kepedulian Masyarakat Tinggi, 92,48% Madrasah Berstatus Swasta
Selasa, 6 Desember 2022 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama RI, madrasah di Indonesia didominasi oleh madrasah swasta. Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi menyebut bahwa 92,48% madrasah yang ada di Indonesia adalah madrasah swasta. Hal ini menurut Isom menjadi indikasi bahwa masyarakat Indonesia sangat perduli terhadap keberlangsungan pendidikan madrasah.
Menurutnya, capaian Angka Partisipasi kasar (APK) madrasah tahun 2021 sangat tinggi. Untuk jenjang MI sebanyak 14,62%, MTs sebanyak 24,55%, sedang MA mencapai 11,76%. “Ini berbeda jauh dengan capain APK sekolah,” jelasnya dikutip NU Online dari laman Kemenag, Senin (6/12/2022).
Sementara Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut bahwa madrasah menjadi lembaga pendidikan penjaga pilar-pilar kebangsaan yang mengedepankan nilai pembelajaran moderasi beragama untuk mencegah pengaruh ekstremisme di tengah-tengah masyarakat.
“Di saat banyaknya masyarakat yang peduli akan kehadiran lembaga pendidikan Islam dengan merelakan tanah mereka untuk dihibahkan tanpa syarat kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, itu artinya kita memiliki tanggungjawab untuk menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat dengan mengusulkan pendirian dan penegerian madrasah baru,” jelasnya.
Nizar Ali berharap proses penetapan pendirian dan penegerian madrasah segera bisa dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak mereka. Tentunya langkah ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan madrasah di pelosok-pelosok negeri.
“Kami akan memperhatikan setiap langkah-langkah prosedur persyaratan yang harus dilewati sebagai dasar pertimbangan penetapan pendirian dan penegerian madrasah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Kementerian PAN dan RB, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti mengatakan bahwa setiap usulan pendirian dan penegerian madrasah harus memperhatikan beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Setiap usulan harus melewati rincian persyaratan teknis yang harus dilalui, seperti memperhatikan status tanah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kesiapan kurikulum dan proses pembelajaran berkualitas, ketersediaan anggaran untuk pembiayaan pendidikan, serta sudah memiliki standar manajemen lembaga madrasah,” jelasnya.
“Dan yang terpenting, sesuai kebutuhan, terdapat dukungan masyarakat serta kesiapan madrasah dalam pengoperasiannya,” imbuhnya dalam pembahasan roadmap pendirian dan penegerian madrasah oleh tim Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, bersama Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Keuangan dalam Focus Group Discussion (FGD).
Editor: Muhammad Faizin