Ketua Amali KH Nur Hannan saat menyampaikan sambutan di acara Sialturahmi Nasional (Silatnas) Amali (Asoasiasi Ma'had Aly Indonesia) ke-4 di Ma’had Aly Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (2/3/2023). (Foto: NU Online/Abror)
Jepara, NU Online
Ketua Asosiasi Mahad Aly Indonesia (Amali) KH Nur Hannan menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2020 yang berdampak pada regulasi Ma’had Aly dan peraturan-peraturan turunannya.
Hal itu disampaikan saat ia memberi sambutan dalam acara Sialturahmi Nasional (Silatnas) Amali ke-4 yang diselenggarakan di Ma’had Aly Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (2/3/2023) malam.
“Melalui UU dan PMA ini, pemerintah dan pesantren memiliki mandat baru untuk menjadikan Ma’had Aly setara dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan umum dalam pengakuan status penggunaan lulusan serta perhatian pemerintah,” paparnya.
Pengasuh Pesantren Al-Hasyim, Jombang, Jawa Timur itu mengapresiasi langkah pemerintah melalui Dirjen dan Sekjen Pendis Kemenag pada 2022 lalu dengan menyurati sejumlah lembaga pemerintah baik di internal Kemenag maupun lembaga lainnya. Dalam surat tersebut tertulis Mah’had Aly harus memperoleh hak yang sama dalam melanjutkan studi dan kesempatan dalam dunia kerja.
Meski demikian, ia sangat menyayangkan karena hasil surat tersebut tidak maksimal, terutama bagi Ma’had Aly.
“Tapi faktanya surat Kemenag tersebut tidak berbanding lurus dengan respons lembaga pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah bagi lulusan Ma’ah Aly,” ungkapnya dalam forum yang bertajuk ‘Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi: Refleksi Implementasi Undang-undang Pesantren dan Dana Abadi Pesantren’ itu.
Selanjutnya, Kiai Nur Hannan mengungkapkan bahwa alasan yang mengemuka dan menjadi informasi di masyarakat terkait ketidaksetaraan ini adalah karena data lulusan Ma’had Aly belum masuk pada beberapa laman sistem kepegawaian negara.
“Yang tidak kalah penting juga status dosen Ma’had Aly perlu segera memperoleh jaminan jenjang karier sebagaimana jaminan yang diperoleh para dosen di perguruan tinggi lainnya,” tambahnya.
Keberadaan jaminan dosen Ma’had Aly tersebut, menurutnya, sangat penting karena untuk mewujudkan SDM dosen yang unggul dan memenuhi standar kompetensi serta kualifikasi akademik sesuai yang dibutuhkan.
Kemudian, Kiai Nur Hannan sangat berharap kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghofur dan Ka. Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly Kementerian Agama RI Nurul Huda yang hadir di acara tersebut untuk merespons problem ini dengan serius.
“Kami berharap dan menggantungkan pada keduanya agar mampu mengambil langkah-langkah strategis dan konkrit untuk menyelesaikan masalah ini sehingga tidak menimbulkan kegelisahan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Aiz Luthfi