Nasional

Ketua Umum PBNU, Wewenang dan Tugasnya

Selasa, 30 November 2021 | 19:00 WIB

Ketua Umum PBNU, Wewenang dan Tugasnya

Kantor PBNU. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Ketua umum merupakan jabatan tertinggi di jajaran tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di dalam Ensiklopedia NU disebutkan bahwa ketua umum bertugas melaksanakan seluruh kebijakan dan program yang telah digariskan oleh jajaran syuriyah PBNU.


Secara lebih lengkap, wewenang dan tugas yang diemban ketua umum PBNU telah ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XVIII hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015, tentang Wewenang dan Tugas Pengurus.


Pasal 64 ayat 1 pada bab tersebut disebutkan, ketua umum PBNU memiliki enam wewenang. Pertama, mewakili PBNU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi. Kedua, merumuskan kebijakan khusus organisasi.


Ketiga, bersama rais 'aam mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.


Keempat, bersama rais 'aam menandatangani keputusan strategis organisasi PBNU. Kelima, bersama rais 'aam membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Keenam, bersama rais/katib dan sekretaris jenderal menandatangani surat-surat keputusan biasa PBNU.


Sementara tugas ketua umum terdapat di ayat 2, masih pada bab dan pasal yang sama. Ketua umum memiliki empat tugas yang harus dilakukan. Pertama adalah memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.


Kedua, memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar tanfidziyah. Ketiga, bersama rais 'aam memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional (munas) alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Keempat, memimpin rapat harian tanfidziyah dan rapat pengurus lengkap tanfidziyah.

 

 

Struktur tanfidziyah


Dikutip dari Ensiklopedia NU, pengurus di jajaran tanfidziyah merupakan pelaksana yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan pelaksanaan keputusan organisasi, sesuai tingkatannya.


Struktur pengurus harian tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa sekretaris, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Sementara pengurus lengkap tanfidziyah terdiri dari pengurus harian tanfidziyah, ketua lembaga, dan ketua lajnah pusat.


Selanjutnya, dalam tingkatan yang luas terdapat pengurus pleno yang terdiri dari mustasyar, pengurus lengkap syuriyah, pengurus lengkap tanfidziyah, dan ketua umum badan otonom di tingkat pusat.


Perkembangan organisasi NU yang semakin luas dan aktivitasnya yang kian kompleks, membuat anggota kepengurusan tanfidziyah berkembang semakin banyak. Pada masa awal NU berdiri (1926) hanya terdapat ketua, dibantu sekretaris dan bendahara.


Namun kini terdapat 12 orang ketua yang membantu ketua umum. Muktamar ke-32 NU di Makassar pada 2010, memutuskan ada penambahan posisi di jajaran tanfidziyah, yaitu wakil ketua umum.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin


Terkait