Nasional

KH Afifuddin Muhajir Ungkap Hal Baru dari Kitab Taysirul Wushul dalam Memahami Ushul Fiqih

Rabu, 6 November 2024 | 12:00 WIB

KH Afifuddin Muhajir Ungkap Hal Baru dari Kitab Taysirul Wushul dalam Memahami Ushul Fiqih

Bedah kitab Taysirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul karya KH Afifuddin Muhajir yang diterbitkan LTN PBNU di lantai 5 kantor PBNU Jakarta pada Senin (4/11/2024). (Foto: NU Online/Aldi)

Jakarta, NU Online

Lembaga Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) membedah kitab Taysirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul karya KH Afifuddin Muhajir yang diterbitkan LTN PBNU. Acara dilaksanakan di lantai 5 kantor PBNU Jakarta pada Senin (4/11/2024).


Turut hadir dalam forum tersebut Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, KH Nurul Yaqin, Prof Muhammad Nuh, Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) PBNU H Ishaq Zubaedi Raqib, Sekretaris LTN PBNU Hamzah Sahal serta para kiai lainnya.


Penulis kitab, KH Afifuddin Muhajir dalam paparannya mengungkapkan sejumlah inovasi yang belum tercatat dari kitab ushul fiqih sebelumnya. Inovasi itu adalah hasil dari upaya Kiai Afif memahami sesuatu yang tersirat dari karya-karya para ulama. 


“Tidak ada haqiqotan, akan tetapi ada shurotan,” ujar Kiai Afif.


Dilanjutkan, Kiai Afif mendefinisikan fiqih dengan hasil kerja (tsamrotul ‘amal), ushul fiqih adalah cara kerja (manhajul ‘amal), sementara ijtihad dimaknai dengan pekerjaan (al-‘amal). 


“Di sini (hal. 7) saya beri contoh hubungan fiqih, ushul fiqih dan ijtihad,” ungkap kiai yang juga Wakil Rais Aam PBNU itu.


Kiai Afif juga menyampaikan bahwa di dalam kitabnya itu menjelaskan keterkaitan antara hukum taklifiyah dengan hukum wadl’i, dan dengan kondisi manusia. Kiai asal Situbondo ini mencontohkan kaitan antara nishob dan haul sebagai sabab dan syarat bagi kewajiban menunaikan zakat.


“Selanjutnya barangkali yang baru adalah bahwa hukum taklifiyah tidak bisa dipisahkan dari hukum wadl’i,” terangnya.


Selanjutnya keunikan dari kitab ini terletak pada penjelasan bahwa memahami nash mujtahid perlu mengaitkan satu dalil dengan dalil lainnya. Pemahaman sukar dicapai manakala hanya mendayakan sababun nuzul dan sababul wurud nash keagamaan.


Sebelumnya, Kiai Afif menuturkan bahwa karya ini berprinsip memudahkan para santri pemula dalam belajar ushul fiqih.


Sementara KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih menjadi alat agar ajaran Islam tetap sejalan dengan semangat zaman. Ironisnya etos belajar dewasa ini mengalami penurunan, sehingga memerlukan metode dan bahan belajar yang tidak memberatkan.


"Dengan peluncuran kitab Taysirul Wushul ila 'Ilmil Ushul ini, semoga kita semua tercerahkan," harap Kiai Miftach.