Jakarta, NU Online
Mengutip sebuah hadits Rasulullah saw, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menegaskan bahwa Rasulullah tidak pernah memukul istri. Dalam hadits riwayat Muslim tersebut Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan juga pembantunya.
Kemudian dalam Kitab Majmu’ disimpulkan bahwa hadits ini adalah dasar atau dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri. Ditambah penjelasan Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali yang lebih rasional dalam memberi ulasan bahwa lebih baik untuk meninggalkan memukul istri. Penjelasan dalam Kitab Kasyaf Al-Qina' ini bertujuan agar cinta tetap ada dalam hati setiap orang.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini juga menjelaskan bahwa kata dharaba (memukul) sendiri memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu maka akan berbeda maknanya.
“Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir. Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu ini, Jumat (4/2/2022).
Contoh dalam sebuah hadits yang termaktub dalam Tafsir Qurthubi disebutkan bahwa ada penjelasan untuk tidak menyakiti. Dalam hadits tersebut dikisahkan saat Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas tentang maksud dari ‘memukul yang tidak melukai’. Ibnu Abbas menjawab dengan siwak dan seukurannya yang dipukulkan.
“Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan sikap setujunya dengan Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjutnya, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami. Banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah memukul duluan. “Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami,” pungkasnya.
Sementara Direktur The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia Dwi Rubiyanti Kholifah menyebut bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah aib, melainkan tindak kriminal. Karena menurutnya hakikat rumah tangga adalah bahagia dan saling membahagiakan dan hanya akan terwujud bila dilakukan bersama-sama.
Hal ini selaras dengan bunyi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aiz Luthfi