Gorontalo, NU Online
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku ke khalayak.
"Saya pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus di-publish, termasuk di media sosial," tukasnya di Gorontalo, Rabu.
Menurut Mensos, hukuman sosial seperti itu akan menjerakan banyak pelaku, sekaligus mencegah terjadinya pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia.
"Jika pelaku akan melakukan lagi hal yang sama, dia akan berpikir lagi karena bukan hanya dia yang menanggung malu tapi juga seluruh kerabat dan keluarganya. Social punishment ini berat bagi pelaku," ujarnya.
Selain itu, juga bisa dilakukan dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, lanjutnya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku tersebut.
Zat kimia tersebut memiliki masa berlaku yang bervariasi 10 hingga 20 tahun, sehingga dianggap efektif untuk menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak.
"Ini tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak mereka selesai menjalani hukuman tidak menjadi residivis," tambahnya.
Ia menyebut sejak Februari 2015, dirinya menyatakan Indonesia sudah darurat kekerasan anak.
Namun, kata dia, saat itu banyak yang memberikan tanggapan bahwa pernyataan dirinya tersebut berlebihan.
"Dibilang ah lebay. Tapi ketika kita menemukan kasus Angelina, kita memperbincangkan kembali masalah ini. Demikian pula saat terjadi kasus Ananda dan Yuyun, dibahas lagi. Jadi sebetulnya kita sedang tidak serius untuk melindungi anak-anak bangsa," tandasnya. (Antara/Mukafi Niam)