Nasional

Kiai NU Pastikan Praktik Aborsi Tepat Sasaran

Ahad, 2 November 2014 | 08:02 WIB

Jakarta, NU Online
Sedikitnya 40 peserta Munas-Konbes NU 2014 pada Komisi Bahtsul Masail Diniyah, melihat praktik aborsi dengan alasan apapun pada dasarnya berstatus haram. Kendati demikian, praktik aborsi masih dimungkinkan sejauh kondisi darurat mengancam nyawa ibu atau janin atau keduanya sekaligus.
<>
“Status ‘keadaan darurat yang mengancam’, ini berangkat dari pertimbangan medis dari tim dokter ahli,” KH Arwani Faishal menyebutkan hasil musyawarah Komisi Bahtsul Masail Diniyah, Ahad (2/11) dini hari.

Persoalan aborsi ini diangkat dalam pembahasan di forum Munas-Konbes NU 2014 menyusul terbitnya PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah ini di antara klausulnya membolehkan praktik aborsi untuk perempuan hamil dengan keadaan darurat medis dan untuk korban perkosaan.

Pada sidang pembahasan, para kiai menelaah pendapat ulama yang mengharamkan sama sekali dan pendapat yang membolehkan dengan syarat sebelum janin diisi roh.

"Prinsipnya, praktik aborsi mesti tepat sasaran dan mesti ditangani oleh tim medis yang betul-betul ahli," kata Hj Chuzaimah Yahida Tanggo, aktivis senior Muslimat NU dalam forum.

Setelah melewati diskusi panjang dan pelbagai pertimbangan, musyawirin kemudian membolehkan praktik aborsi sebelum usia janin berusia 40 hari terhitung sejak terjadi pembuahan. Pertemuan sel telur dan sperma itu menurut medis, bisa diketahui dari hari pertama haid terakhir.

Para kiai NU yang datang dari setiap provinsi di Indonesia ini, menenkankan pentingnya ketaatan dokter pada sumpah jabatan dan kode etik profesinya. Artinya para dokter dituntut integritasnya dalam melakukan praktik aborsi terhadap mereka yang benar-benar memenuhi syarat darurat medis atau hamil karena perkosaan sesuai ketentuan-ketentuan.

Karenanya, forum kiai NU se-Indonesia ini mendorong pemerintah dan segenap masyarakat luas untuk ikut mengawasi praktik aborsi.

Ketua LKNU dr Imam Rosidi, memandang penting NU mengambil sikap. Menurut Imam, NU tidak boleh membiarkan dokter menyalahgunakan profesinya dengan membantu praktik aborsi tanpa syarat. 

Seperti dirilis BKKBN, angka aborsi mencapai 2 ½ juta per tahun. “Ini angka yang cukup tinggi. Memang kita ingin menurunkan angka praktik aborsi,” ujar Imam yang juga dokter spesialis kandungan. (Alhafiz K)


Terkait