Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Fadli Zon Hentikan Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998

Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Fadli Zon Hentikan Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998

Marzuki Darusman dan Fatia Nadia (berbaju putih) usai mengikuti persidangan. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengikuti sidang pemeriksaan persiapan gugatan dengan nomor perkara No.303/G/2025/PTUN-JKT di Lantai 1, Ruangan Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Cakung pada Kamis (18/9/2025).


Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, meminta kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk menghentikan penyangkalan tragedi pemerkosaan pada Mei 1998 karena tidak menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.


"Intinya adalah bahwa gugatan ini tertuju untuk meminta kepada Menteri Kebudayaan untuk menarik pernyataan yang dilakukan beberapa waktu lalu berkaitan dengan peristiwa tragedi bulan Mei 1998. Kata-kata menbud seolah-olah itu sama sekali tidak terjadi," katanya saat ditemui NU Online seusai persidangan.


Marzuki menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan temuan dari TGPF yang dibentuk untuk meneliti dan menyelidiki berbagai bentuk kekerasan yang terjadi selama tiga hari, termasuk kasus pemerkosaan massal terhadap perempuan keturunan Tionghoa.


"Kami tergugah dan terdorong untuk melindungi para korban yang dengan pernyataan menteri mengalami cedera lanjutan sebagai akibat dari pernyataan-pernyataan yang mengingkari kebenaran dan keseriusan tindakan kekerasan yang dialami oleh mereka yang menjadi korban," katanya.


Ia juga menilai bahwa, menurut pandangan umum masyarakat Indonesia, pernyataan tersebut dianggap sama sekali tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara dan bahkan dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Mudah-mudahan kita akan dapat keputusan yang adil dan benar yaitu menteri mencabut pernyataannya, sekaligus meminta maaf kepada publik atas apa yang diucapkannya," jelasnya.


Pendamping Korban Pemerkosaan Mei 1998, Fatia Nadia, menyampaikan bahwa sejumlah korban telah mengirimkan surat dan memintanya untuk mewakili mereka dalam menyatakan bahwa gugatan ke PTUN merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas nama para korban. 


"Jadi mereka sangat berterima kasih dengan tim masyarakat sipil anti impunitas dan penggugat yang terdiri dari empat individu dan beberapa organisasi, mereka sangat berterima kasih dan menyatakan bahwa ini satu langkah sebagai wakil dari mereka," katanya.


Menurutnya, para korban menganggap langkah hukum tersebut sebagai bentuk representasi perjuangan mereka, mengingat banyak dari mereka memilih untuk tidak tampil di hadapan publik karena kekhawatiran terhadap jaminan keselamatan.


"Ini adalah satu langkah maju untuk mewakili korban mendapatkan paling tidak sebagian dari keadilan," katanya.


Fatia juga menyampaikan, para korban menegaskan tidak akan pernah melupakan tragedi Mei 1998 yang telah merenggut kehidupan dan martabat mereka. 


"Tetapi mereka akan melanjutkan kehidupannya dan memberikan tanggung jawab (kepada kami sebagai) wakil untuk menyuarakan suara mereka," jelasnya.