Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Dibahas November 2026
Rabu, 21 Januari 2026 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi II DPR RI menetapkan tenggat waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar dapat diselesaikan dalam kurun waktu tahun 2026. DPR menargetkan draf RUU Pemilu rampung pada Juni 2026, sehingga pembahasan lanjutan dapat dilakukan secara intensif dan tuntas hingga November 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa setelah draf RUU Pemilu difinalisasi, pembahasan substantif akan segera dimulai pada masa persidangan berikutnya.
Ia berharap tidak ada jeda panjang antara penyusunan draf dan pembahasan agar agenda legislasi dapat berjalan sesuai target. "Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah," ujar Aria Bima.
Menurut Aria, penyelesaian RUU Pemilu pada tahun 2026 memiliki urgensi tinggi karena harus disesuaikan dengan tahapan pemilu yang terus berjalan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026," katanya.
Saat ini, Komisi II DPR masih berada pada tahap awal pembahasan dengan fokus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Aria menjelaskan bahwa mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar beberapa kali sebelum Komisi II membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan lebih teknis.
"Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama," jelasnya.
Undang akademisi
Ia menambahkan, Komisi II secara khusus mengundang akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan daerah untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan RUU Pemilu.
Sejumlah universitas dari berbagai wilayah telah masuk dalam daftar narasumber, termasuk dari Sulawesi Selatan, Jawa, hingga Sumatra, serta kelompok masyarakat sipil.
"Dari Unhas ada, dari UGM ada, dari Ul ada, dari Medan ada, dari Padang, kemudian dari penggiat civil society. Kita akan undang yang tidak dalam satu cara berpikir," katanya.
Aria menilai perbedaan pandangan di antara para narasumber justru penting agar regulasi pemilu yang disusun mampu menjawab kompleksitas persoalan kepemiluan secara komprehensif dan inklusif.
"Kita justru akan mengundang para narasumber. Misalnya di Ul hari ini ada Mbak Hurriyah, Mbak Khusnul juga sudah kita siapkan untuk kita undang," pungkasnya.