Nasional

Komisi Organisasi Muktamar Bahas Tata Urutan Peraturan NU dan Regulasi Pemanfaatan IT

Selasa, 14 Desember 2021 | 06:50 WIB

Komisi Organisasi Muktamar Bahas Tata Urutan Peraturan NU dan Regulasi Pemanfaatan IT

Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU H Andi Najmi Fuaidi (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Tata urutan peraturan di lingkungan NU menjadi salah satu materi yang akan menjadi pembahasan di dalam komisi organisasi pada Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung, 23-25 Desember 2021 mendatang. 

 

"Kita akan bahas tentang tata urutan peraturan di lingkungan NU. Sampai Muktamar NU ke-33 Jombang (2015), kita belum berhasil membuat klausul tentang peraturan di lingkungan NU. Komisi organsiasi sudah menyiapkan, mudah-mudahan di muktamar nanti bisa diputuskan," ujar Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU H Andi Najmi Fuaidi, di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Senin (13/12/2021).

 

Ia lantas menyebutkan tata urutan peraturan di lingkungan NU. Urutan itu dimulai dari qanun asasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan perkumpulan NU, peraturan pengurus besar, peraturan pengurus wilayah, peraturan pengurus cabang, peraturan badan otonom di masing-masing tingkatan, hingga ketentuan lembaga. 

 

"Mudah-mudahan ini bisa diputuskan dan masuk ke salah satu pasal di anggaran rumah tangga yang akan datang, sehingga simpang-siur atau debat tentang persoalan-persoalan yang ada itu bisa jelas. Mereka itu mendalilkan peraturan apa dan yang lain mendalilkan apa karena di sini ada tingkatannya," jelas Andi.

 

Komisi organisasi juga telah menyiapkan pembahasan soal regulasi NU tentang pemanfaatan perkembangan informasi dan teknologi (IT). Menurut Andi, perkembangan IT di masa-masa mendatang tidak bisa lagi dihindari. Karenanya, di dalam muktamar nanti akan dibahas soal klausul regulasi NU yang memanfaatkan IT untuk penunjang administrasi.

 

"Komisi organisasi sudah membuat klausul bahwa administrasi NU bisa memanfaatkan perkembangan informasi teknologi. Di dalam kondisi tertentu, permusyawaratan di lingkungan NU boleh menggunakan platform digital. Jadi nanti ada cantolan hukumnya," jelas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.

 

Sebagai contoh, jika PWNU Papua akan melakukan konferensi tetapi mengalami kondisi-kondisi tertentu yang tidak mungkin untuk melangsungkan pertemuan tatap muka, maka diperbolehkan untuk menggelar konferensi secara virtual. 

 

"Itu akan sah secara hukum karena nanti sudah ada cantolan hukumnya (yang mengatur). Itu siap dibawa ke muktamar, mudah-mudahan bisa diterima oleh peserta muktamar. Kalaupun ada perdebatan, semoga perdebatannya memperbaiki apa yang sudah dirumuskan, bukan sebaliknya," pungkas Andi. 

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan