Komisioner KND Respons Ajakan IPNU-IPPNU Berkolaborasi dalam Pengarusutamaan Isu Disabilitas
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Suasana bedah buku Fiqih Disabilitas di sekitar Pesantren Tambakberas Jombang, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ova)
Jombang, NU Online
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Fatimah Asri Mutmainnah, menyambut baik ajakan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) untuk berkolaborasi dalam mengarusutamakan isu disabilitas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Umi Aci, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa keterlibatan generasi muda NU dalam memperjuangkan isu disabilitas merupakan langkah strategis. Sebab, pemahaman mengenai disabilitas, terutama disabilitas mental dan psikososial, belum merata di masyarakat, bahkan di kalangan tokoh agama.
Hal itu disampaikan Umi Aci di sela bedah buku Fiqih Disabilitas dalam side event Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
“Saya senang ketika kemudian IPNU-IPPNU sebagai generasi muda ini memiliki perspektif tentang disabilitas. Ini penting untuk dikawal di NU,” ujar Umi Aci.
Ia menilai isu disabilitas tidak cukup hanya dibicarakan dalam forum-forum khusus atau menjadi perhatian lembaga yang bergerak di bidang disabilitas. Perspektif inklusi harus masuk ke berbagai ruang kehidupan organisasi, mulai dari kaderisasi, pendidikan, dakwah, hingga pengambilan kebijakan.
Menurutnya, kolaborasi dengan organisasi pelajar dan pemuda NU memiliki arti strategis karena generasi muda merupakan kelompok yang akan meneruskan arah gerakan NU di masa mendatang.
Ia berharap keterlibatan IPNU-IPPNU dapat membuka lebih banyak ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas. Mereka tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat atau objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang memiliki kemampuan, aspirasi, dan hak untuk terlibat dalam kehidupan sosial.
“Semakin teman-teman itu merasa diakui keberadaan mereka sebagai bagian dari masyarakat yang memang harus dihormati martabatnya, karamah al-insaniyah-nya,” kata perempuan asal Bandung ini.
Pemahaman Belum Merata
Umi Aci mengakui masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat mengenai disabilitas. Selama ini, perhatian publik cenderung lebih banyak tertuju pada disabilitas fisik dan sensorik. Sementara penyandang disabilitas mental dan psikososial masih menghadapi stigma dan keterbatasan akses partisipasi.
Menurut dia, kondisi psikososial juga tidak dapat dipahami secara sederhana. Seseorang tidak bisa langsung dikategorikan sebagai “berakal” atau “tidak berakal”. “Ada proses spektrum,” jelas Ketua PC Fatayat NU Lasem ini.
Dalam kondisi tertentu, penyandang disabilitas psikososial dapat mengalami relapse, ketika kondisi psikosisnya terganggu atau kambuh. Namun, pada kondisi lain, ia dapat mengalami remisi dan mampu melakukan berbagai aktivitas serta mengambil keputusan secara mandiri.
“Ada saat mengalami relapse, psikotiknya terganggu. Ada saat mengalami remisi. Ketika remisi ini kan dia cakap hukum dan bisa melakukan segalanya,” katanya.
Karena itu, menurut Umi Aci, pemahaman mengenai disabilitas psikososial perlu terus diperluas, termasuk di lingkungan keagamaan.
Fiqih untuk Martabat Manusia
Dalam konteks tersebut, buku Fiqih Disabilitas menjadi salah satu ikhtiar untuk memperluas perspektif keagamaan mengenai penyandang disabilitas.
Umi Aci menjelaskan, buku tersebut dikembangkan untuk melengkapi buku fiqih NU yang telah terbit pada 2018. Buku sebelumnya telah mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas fisik dan sensorik, tetapi belum banyak membahas kebutuhan penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Gagasan mengenai fiqih disabilitas psikososial telah digagas sejak 2020 oleh almarhum KH Imam Aziz. Dalam proses berikutnya, KND bersama P3M, Lakpesdam NU, LBMNU, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta kembali menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas mental dan psikososial.
Para penyandang disabilitas dilibatkan secara langsung untuk mengidentifikasi persoalan yang mereka alami. “Intinya belanja masalah. Sebenarnya masalah apa saja yang mereka alami. Nah, kemudian itu menjadi DIM, daftar inventaris masalah, dan kemudian dilakukan pembahasan-pembahasan,” terang Umi Aci.
Dari proses tersebut, materi yang semula hanya sekitar 14 lembar kemudian dikembangkan menjadi buku yang lebih utuh. Buku itu telah selesai dan diluncurkan pada momentum Hari Disabilitas Internasional, sebelum kemudian diperkenalkan dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ploso, Kediri.
Bagi Umi Aci, pengembangan fiqih disabilitas tidak sekadar menghasilkan ketentuan hukum, tetapi juga harus memastikan bahwa hak dan martabat penyandang disabilitas terlindungi.
Ia mengingatkan kembali tradisi fiqih sosial yang dikembangkan para kiai pendahulu NU, termasuk KH Sahal Mahfudz dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Fiqih sosial ini kan seperti mandatnya kiai-kiai pendahulu, apakah itu Kiai Sahal Mahfudz ataupun Gus Dur. Memang harus betul-betul punya keberpihakan, mengemban visi hak asasi manusia,” tuturnya.
Karena itu, menurutnya, persoalan disabilitas tidak cukup dilihat dari perspektif halal-haram atau sah-tidak sah. “Melihat segalanya itu bukan persoalan halal-haram, bukan persoalan sah atau tidak. Tetapi apakah hak asasi manusia itu sudah terkandung dalam setiap solusi-solusi yang menjadi permasalahan mereka,” tegasnya.
Buka Ruang Kolaborasi
Anggota DPD RI asal Yogyakarta, Gus Hilmy Muhammad, menilai kegiatan bedah Fiqih Disabilitas penting untuk memperluas pemahaman mengenai kesetaraan penyandang disabilitas.
“Masih banyak di antara kita yang menganggap tidak setara teman-teman disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental psikososial,” ujar Gus Hilmy.
Menurutnya, ketidaksetaraan tersebut tidak selalu muncul karena penolakan, tetapi juga karena ketidaktahuan. Banyak masyarakat, bahkan tokoh agama, yang telah memiliki kesadaran tentang pentingnya kesetaraan, tetapi belum memahami bagaimana memberikan solusi ketika menghadapi persoalan disabilitas psikososial.
Ia menilai khazanah pesantren sebenarnya memiliki pengalaman dalam memperlakukan orang dengan kondisi psikososial tertentu. Dalam sejumlah keluarga kiai dan lingkungan pesantren, mereka diterima, dirawat, bahkan diberi ruang untuk berperan sehingga tumbuh lebih percaya diri.
Menurut Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta ini, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa khazanah Islam memiliki sumber daya untuk membangun perspektif yang lebih inklusif.
Namun, khazanah tersebut perlu dibaca kembali dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan. “Fiqih kita ini masih menganggap itu sebagai realitas yang hitam putih saja, masih berakal dan tidak. Padahal menurut kedokteran hari ini itu karena spektrum. Ada on, ada off-nya. Ada remisi, ada relapse. Nah, itu yang kemudian kita harus perbaiki,” katanya.
Gus Hilmy menegaskan, pembacaan ulang tersebut bukan berarti meninggalkan khazanah fiqih, tetapi justru membukanya agar mampu menjawab persoalan kemanusiaan kontemporer. “Dengan itu kita bisa buka khazanah-khazanah kita. Dan pasti ada, karena kita ini agama yang rahmatan lil ‘alamin,” tandasnya.
Bagi Umi Aci, kolaborasi KND dengan IPNU-IPPNU dapat menjadi bagian dari langkah lebih besar untuk membangun NU yang semakin inklusif. Ketika generasi muda mulai menjadikan isu disabilitas sebagai bagian dari agenda gerakan, ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas diharapkan semakin terbuka.