Nasional

Komnas Haji dan Umrah Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Haji Furoda

Selasa, 5 Juli 2022 | 08:00 WIB

Komnas Haji dan Umrah Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Haji Furoda

Jamaah haji mendapatkan pelayaan dari petugas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Mekanisme haji furoda menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memungkinkan untuk menunda keberangkatan haji seperti karena faktor usia dan sejenisnya. Namun konsekuensinya, masyarakat harus menyiapkan biaya tinggi untuk berhaji dengan menggunakan visa mujamalah atau undangan ini. Tanpa antrean berangkat, bagi yang mengambil haji furoda harus merogoh kantong dalam-dalam dengan mengeluarkan dana 200-300 juta rupiah.


Terkait hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan semata dari mekanisme ini. Masyarakat harus cerdas dan kritis dengan mencari informasi komprehensif tentang agen atau travel apa yang layak dipercaya. Reputasi dan rekam jejak dari travel tersebut juga harus menjadi pertimbangan penting sebelum menjatuhkan pilihan.


Jamaah juga harus benar-benar menelisik apakah travel tersebut terdaftar di Kementerian Agama dan meyakinkan izinnya masih berlaku. Ketika sudah mendaftar, jamaah juga harus tahu persis hak-hak apa saja yang bakal diterimanya setelah membayar. Termasuk ketika gagal berangkat, calon jamaah juga harus tahu benar apa kompensasi yang akan didapatkannya.

 
"Jamaah juga harus menyadari ketika ia menggunakan furoda, ia tidak bisa bergabung dengan jamaah-jamaah yang terbang terlebih dahulu (haji reguler dan plus). Maktab, hotel, pelayanan mereka terpisah, sehingga terjadi apa-apa mereka tidak mudah menyalahkan pemerintah," katanya, Senin (4/7/2022) kepada NU Online.


Selain konsumen yang harus cerdas dan kritis, pihak travel penyedia jasa dan pemerintah juga menjadi penentu keberhasilan tata kelola haji furoda. Karena pengelolaan haji furoda ini merupakan bisnis jasa, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga terkena mekanisme Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak penyedia jasa harus memastikan konsumen aman dan nyaman dan merealisasikan apa yang telah dijanjikan kepada konsumen seperti akomodasi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.


Sementara pemerintah dalam hal ini menurut Mustholih, berfungsi sebagai regulator dan pengawas dengan mengeluarkan peraturan, mulai dari undang-undang sampai dengan aturan turunan yang secara teknis mengatur haji furoda.


Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 praktik haji furoda tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia. Sementara di sisi lain Arab Saudi sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Sehingga, pemerintah akhirnya melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan