Komnas HAM Nilai Korupsi Hambat Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara
Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB
Anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Amiruddin Al-Rahab (Foto; NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Amiruddin Al-Rahab menilai bahwa tindakan korupsi mampu melumpuhkan negara dalam rangka memenuhi HAM setiap warga negaranya.
Hal itu disampaikan Amir pada acara Peluncuran Hasil Kajian Komnas HAM tentang Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Empat Kasus Korupsi di Zaman Rasulullah
“Kajian Komnas HAM menjadi penting karena tidak hanya bicara korupsi dari sisi pidana. Namun menempatkan tindak korupsi yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia,” ucapnya.
Bahkan, Amir menegaskan bahwa ancaman serius akibat korupsi juga akan berdampak langsung terhadap terhambatnya pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia,” jelasnya.
Baca Juga
Hukuman Bagi Koruptor di Akhirat
Lebih lanjut, Amir mengajak seluruh pihak menyadari bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan pelanggaran HAM. Ia menyoroti bahwa pembahasan mengenai keterkaitan korupsi dengan pemenuhan HAM belum banyak mendapat perhatian.
“Hampir 20 tahun kita sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu?," katanya.
"Kalau kita tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kita hanya berhenti disitu," tambahnya.
Baca Juga
Sikap Rasulullah Terhadap Koruptor
Ia berharap, berbagai pihak memberikan perhatian yang serius terhadap dampak korupsi. Ia juga menekankan pentingnya meletakkan HAM menjadi pijakan dan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Cahya H Harefa menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum.
Ia mengungkapkan, KPK tengah menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yang dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah menumbuhkan kesadaran dari dalam diri setiap individu agar tidak melakukan korupsi, meskipun memiliki kesempatan. Nilai-nilai integritas harus tumbuh dari hati dan menjadi bagian dari perilaku sehari-hari,” ujarnya dalam Dialog Palembang Siang bertema Menguatkan Budaya Antikorupsi Melalui Peran Penyuluh Antikorupsi pada Selasa (21/7/2026) lalu.