Jakarta, NU Online
Anggota Komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksi.
"Usia ideal perempuan menikah adalah setelah matang kesehatan reproduksinya, yakni 20 tahun. Tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia perkawinan dengan laki-laki adalah 19 tahun," ujar Masruchah pada NU Online, Sabtu (6/12).
Usulan itu disampaikan berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan. Hingga saat ini batas usia kawin perempuan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan adalah 16 tahun. Padahal usia 16 masih masuk dalam kategori anak.
Pernikahan pada usia 16 tahun berarti menghilangkan hak belajar 12 tahun yang diwajibkan pemerintah. Selain itu, menikah pada usia 16 tahun membuat perempuan sangat rentan menghadapi masalah kesehatan, eksploitasi hingga ancaman kekerasan.
Namun MK tak menetapkan usia minimum bagi perempuan untuk menikah dan menyerahkannya pada DPR, dengan batas waktu maksimal tiga tahun.
Masruchah melanjutkan, semua stakeholder perlu melakukan kerja bersama untuk melakukan perubahan pada UU tersebut. "Kita perlu melakukan pendekatan kultural dan struktural baik lembaga-lembaga negara atau gerakan masyarakat sipil untuk memahamkan bahwa usia perkawinan 16 tahun akan berimplikasi buruk pada kehidupan bangsa ke depan," katanya.
Ia mengaku sangat senang dengan putusan MK tersebut. “Saya mengapresiasi atas putusan MK ini. Sebab hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat anti-diskriminasi pada anak. Karena perkawinan usia 16 tahun menyebabkan kerentanan KDRT dan kekerasan seksual,” kata dia. (Ahmad Rozali)