Konbes NU 2022 Akan Tetapkan Nama dan Instruktur Kaderisasi
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:45 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Yuan Garden, pada 20-22 Mei 2022 mendatang. Salah satu yang akan ditetapkan di dalam Konbes NU 2022 ini adalah soal nama dan instruktur kaderisasi.
Sebagaimana diketahui, PBNU telah melakukan moratorium (pemberhentian sementara) kaderisasi di lingkungan NU yakni Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU).
Ketua Panitia Pelaksana Konbes NU 2022 H Umarsyah mengatakan, semua keperluan dan kebutuhan secara teknis telah disiapkan. Termasuk menggelar pertemuan khusus untuk calon instruktur kaderisasi pada Selasa (17/5/2022) hari ini hingga Rabu (18/5/2022) besok.
“Karena memang kaderisasi itu prosesnya harus mempergunakan instruktur yang sudah bersertifikat PBNU. Artinya yang sudah disahkan oleh PBNU, tidak bisa main comot-comot saja, hanya karena tokoh kemudian ditunjuk sebagai instruktur kaderisasi. Semua kita tertibkan. Jadi, nama dan instruktur kaderisasi akan dibahas dan diputuskan dalam Konbes,” ungkap Umarsyah kepada NU Online, Selasa (17/5/2022) sore.
Baca Juga
Inilah Lima Tingkatan Kaderisasi di NU
Umarsyah menjelaskan, penataan kaderisasi di tubuh NU meliputi berbagai kelengkapan. Di antaranya wadah, institusi, isi materi, dan teknis kaderisasi. Selain itu, ada instruktur yang juga menjadi bagian dari instrumen kelengkapan dari kaderisasi yang nanti akan ditetapkan PBNU.
Persiapan Konbes NU
Umarsyah menjelaskan, persiapan yang dilakukan panitia terbagi menjadi dua bagian, yakni persiapan teknis dan persiapan materi sebagai substansi dari penyelenggaraan Konbes NU 2022. Ia memastikan, kedua persiapan tersebut telah berjalan lancar sesuai agenda.
Lebih lanjut, Umarsyah menjelaskan bahwa pelaksanaan Konbes NU biasanya dibarengi dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama. Namun pada tahun ini, Konbes NU berdiri sendiri karena disesuaikan dengan kebutuhan. Salah satunya mengubah istilah peraturan organisasi (PO) menjadi peraturan perkumpulan (Perkum).
“Ada dua bagian besar pembahasan yaitu me-review dan memproses lahirnya Perkum-perkum. Perkum-perkum itu juga dibagi dua. Pertama, mengenai istilah perkumpulan dan kedua soal Perkum kaderisasi. Baik review-nya maupun penetapan Perkum baru di dua konteks ini,” katanya.
Selain itu, ada pembahasan soal Perkum Kebendaharaan. Namun, Umarsyah mengatakan bahwa hal ini tidak dibahas secara khusus karena cukup oleh satu pihak saja yakni bagian kebendaharaan.
“Jadi kebendaharaan juga sudah menyiapkan satu mekanisme kebendaharaan sekaligus SOP (standar operasional prosedur) yang dirangkum di dalam Perkum Kebendaharaan,” katanya.
Hal itu berbeda dengan persoalan keorganisasian yang menyangkut kesekretariatan dan program-program. Persoalan kaderisasi, misalnya, tidak cukup dibahas mengenai Perkum saja tetapi juga soal alat kelengkapannya.
“Makanya hari ini diselenggarakan pertemuan dengan instruktur atau calon instruktur kaderisasi sebagai kelengkapan instrumen kaderisasi. Jadi materi-materi Konbes NU sudah dibahas, diproses, dilengkapi, disempurnakan, baik me-review dan membuat perkum-perkum baru nanti,” pungkasnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad