Nasional

Konjen RI Jeddah: Visa Mujamalah untuk Haji Furoda Keputusan Pemerintah Saudi

Rabu, 6 Juli 2022 | 08:15 WIB

Konjen RI Jeddah: Visa Mujamalah untuk Haji Furoda Keputusan Pemerintah Saudi

Visa Mujamalah untuk haji furoda keputusan sepihak Arab Saudi.

Makkah, NU Online

Haji furoda atau haji tanpa antrian dengan menggunakan visa mujamalah (undangan) menjadi isu hangat di Indonesia setelah 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia dipulangkan oleh pihak imigrasi Arab Saudi. Pemerintah berupaya agar warga negara Indonesia yang ingin menjalankan haji furoda, sekalipun tidak diatur secara langsung, tetap terlindungi hak-haknya.
 

Konjen RI di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, pada prinsipnya pemberian visa mujamalah merupakan keputusan pemerintah Arab Saudi kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia.
 

Eko menjelaskan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini.
 

“Siapa yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan Saudi di masing-masing negara. Kedutaan besar Saudi, katakanlah di kedutaan besar Saudi di Jakarta, mereka yang akan menentukan siapa yang bisa diberikan,” kata Eko di Jeddah, (05/07/2022).
 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Eko, visa mujamalah diberikan pihak kerajaan kepada para emir, para pimpinan, dan pihak lain. Lalu para emir tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang akan memberikan arahan kepada kedutaan besar Arab Saudi di masing-masing negara.
 

“Misal Indonesia kasih sekian lalu koordinasi siapa yang diberikan. Totally itu kewenangan Saudi. Kemlu Indonesia maupun Kemenag tidak tahu,” imbuhnya.

 

Terkait dengan visa tersebut dijual dengan harga yang fantastis, Eko mengakut tidak tahu. “Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Tapi di luar itu saya enggak mau comment,” ujarnya.

 


 

Guna menghindari penipuan orang atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab, UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mewajibkan, pemberangkatan haji furoda melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 

“Oleh Kemenag, kita diminta para travel yang mengatur perjalanan dengan visa ini untuk melapor ke Kemenag. Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Al Fatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag,” papar Eko.
 

Mengenai penggunaan visa Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia, Eko menyampaikan, pihaknya sedang mendalami persoalan tersebut. “Yang saya kurang jelas juga kenapa kedubes Saudi di Singapura dan Malaysia memberikan visa mujamalah ini kepada yang bukan tinggal atau permanent residence di negara itu. Kenapa? saya enggak tahu juga,” ujarnya.
 

“Mestinya mereka yang berangkat dari Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia. Begitu juga kalau dari singapura mestinya adalah mereka yang punya izin tinggal di Singapura,” tambahnya.
 

Ia mencontohkan, pola tersebut seperti orang Amerika yang mendapat dapat visa mujamalah dari kedutaan Saudi di Inggris. “Jadi berantakan dong maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral. Jadi enggak dapat dong, wong yang dikasih warga negara lain. Jadi mix match-nya di situ,” paparnya.
 

Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Syakir NF