Nasional

KP2MI Nilai Bebas Visa ASEAN Buka Celah WNI Terjerat Industri Penipuan Online di Kamboja

Rabu, 25 Februari 2026 | 09:00 WIB

KP2MI Nilai Bebas Visa ASEAN Buka Celah WNI Terjerat Industri Penipuan Online di Kamboja

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi (Foto: Budi)

Jakarta, NU Online 

Keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) marak dalam industri scam online di Kamboja dan Myanmar. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari kombinasi rekrutmen digital ilegal, kemudahan mobilitas bebas visa ASEAN, serta keterbatasan kewenangan negara dalam mencegah keberangkatan warga yang secara administratif berstatus wisatawan.


Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi menyampaikan bahwa fenomena tersebut sejatinya bukan persoalan baru. Praktik perekrutan WNI ke Kamboja dan Myanmar telah berlangsung jauh sebelum pandemi Covid-19 sempat melambat pada periode 2020–2022 lalu kembali meningkat sejak 2022 seiring aktifnya kembali jaringan industri digital ilegal lintas negara.


“Kasus Kamboja dan Myanmar ini sudah terjadi jauh sebelum pandemi. Tahun 2020 sampai 2022 sempat berhenti, tapi sejak 2022 mulai aktif kembali dan sekarang kondisinya semakin marak,” ujar Rinardi dalam Diskusi Publik dengan tema: Perdagangan Orang dan Scam Online Kamboja: Pelindungan Korban, Penguatan Hukum, dan Kebijakan yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (24/2/2026).


Menurut KP2MI, gelombang permintaan pemulangan WNI meningkat tajam setelah pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap perusahaan scam online. Dampaknya, ribuan WNI mendatangi kantor perwakilan Indonesia untuk meminta perlindungan dan fasilitasi kepulangan.


“Sekarang kita melihat ribuan WNI keluar dari penjara-penjara kamp dan meminta dipulangkan. Bahkan ada ratusan yang tidur di depan KBRI karena prosesnya memang tidak bisa instan,” katanya.


Rinardi menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia. Dari sisi ekonomi, upah minimum di negara tersebut dinilai tidak rasional sebagai tujuan bekerja, sehingga keberangkatan WNI ke sana umumnya dipicu bujuk rayu sindikat melalui tawaran kerja digital bergaji tinggi.


“Bagaimana mungkin kita menempatkan pekerja ke Kamboja, UMR-nya lebih rendah dari Indonesia. Yang berangkat ini lebih banyak karena kemauan pribadi, personal interest, dan bujuk rayu,” ujar Rinardi.


Ia menjelaskan celah terbesar terletak pada skema bebas visa ASEAN yang memungkinkan WNI masuk ke negara lain tanpa visa kerja, cukup dengan status turis selama 30 hari. Selama syarat administratif terpenuhi, negara tidak memiliki dasar hukum untuk melarang keberangkatan.


“Kami tidak punya hak menahan mereka. Mereka bilang punya paspor, tiket pulang-pergi, hotel, dan uang. Sebagai warga negara, mereka merasa berhak berjalan-jalan ke luar negeri,” katanya.


KP2MI mencatat, sepanjang 2025, telah mencegah ratusan calon pekerja migran non-prosedural ke Kamboja dan Myanmar, serta melakukan ribuan kegiatan pencegahan di dalam negeri. Di ruang digital, KP2MI juga aktif menurunkan ribuan tautan lowongan kerja palsu yang terindikasi mengarah pada praktik scam online.


“Kami sudah men-takedown lebih dari 1.500 link. Tapi hari ini diturunkan 10, besok bisa muncul 100, lalu 1.000. Sangat mudah membuat akun dan domain baru,” ujar Rinardi.


Dalam penanganan WNI di luar negeri, KP2MI menekankan pentingnya klasifikasi yang presisi antara korban dan non-korban. Kesalahan klasifikasi, menurutnya, berisiko melahirkan ketidakadilan kebijakan dan salah sasaran perlindungan.


“Kalau asesmennya tidak presisi, korban bisa dianggap pelaku dan pelaku bisa berlindung sebagai korban. Ini yang harus kita hindari,” tegasnya.


Rinardi mendorong penguatan strategi hulu melalui indikator nasional rekrutmen berisiko, pengawasan siber berkelanjutan, serta kerja sama lintas sektor di pintu keberangkatan. Di sisi hilir, pemulangan dan reintegrasi korban harus dilakukan secara terukur agar tidak memicu pengulangan kasus serupa.


“Negara hadir dengan prinsip kemanusiaan, tapi tidak bisa menjadi penjamin risiko atas keberangkatan non-prosedural,” pungkasnya.