KPAI Catat 75 Ribu Kasus ISPA pada Balita, Desak Perlindungan Anak Diperkuat
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan anak-anak, terutama balita. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan anak dalam penanggulangan karhutla agar kelompok rentan tidak terus menjadi korban paparan asap.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 75.172 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) hingga 21 Oktober 2026. Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten dan kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan keprihatinannya atas dampak karhutla terhadap anak-anak. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terus berulang dan menempatkan anak sebagai korban dalam situasi darurat.
“Ini keprihatinan banget ya. Dalam dimensi regulasi, ini masuk dalam anak menjadi korban situasi darurat. Ini bukan sekali dua kali, kenapa terulang lagi, itu problemnya,” ujarnya kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ai menilai, perlindungan anak perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan penanggulangan karhutla. Pendekatan pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada penegakan hukum atau penanganan kebencanaan, tetapi juga harus memperhatikan tumbuh kembang dan kondisi psikologis anak.
“Misalnya pada dimensi regulasi terkait integrasi perlindungan anak dalam kebijakan penanggulangan karhutla, bukan semata-mata pendekatannya hanya hukum, pendekatannya hanya seolah kebencanaan, tapi tumbuh kembangkan anak yang tetap bisa memberi dukungan pada psikologis anak,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan memindahkan mereka ke wilayah yang paparan asapnya lebih rendah. Pemerintah harus memastikan anak-anak berada di tempat yang aman serta memperoleh akses terhadap air minum dan air bersih selama karhutla berlangsung.
“Perlindungan itu bukan hanya ditarik di tempat lain yang mungkin asapnya tidak terlalu pekat gitu, bukan, tapi bagaimana mendapatkan tempat aman, ada air minum, air bersihnya, tempat dia amannya bagaimana gitu ya,” katanya.
Selain memenuhi kebutuhan dasar, Ai mendesak pemerintah membangun sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan lintas wilayah. Dampak karhutla, menurutnya, dapat melintasi batas kecamatan maupun kabupaten sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antardaerah.
Upaya tersebut juga perlu didukung kesiapan sumber daya manusia, layanan kesehatan anak, serta mitigasi berbasis komunitas.
Ai turut mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memicu kebakaran. Namun, langkah tersebut perlu disertai evaluasi lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, tetapi juga kementerian yang menangani sektor energi, perdagangan, dan pertanian.
“Saya kira perlu adanya penegakan hukum setelah tadi ada kebijakannya, standarisasinya, kapasitas SDM dan infrastruktur, kami juga mendorong penegakan hukum,” tegasnya.
Ai menyebut KPAI telah menerima banyak aduan terkait dampak karhutla terhadap anak. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“KPAI sudah banyak dapat aduan dan kami melihat di ruang lingkup itulah yang perlu segera ditindaklanjuti terutama pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.