KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Jumat, 1 Mei 2026 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Rabu, 29 April 2026.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengajar terhadap sejumlah santri.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki.
"Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan asrama pada saat para korban sedang beristirahat atau tertidur. Informasi awal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengawasan dan koordinasi penanganan oleh KPAD Kabut dan Kota Bogor," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Jumat (1/5/2026).
KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak; Serta ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, serta memastikan pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.
"KPAI juga mendorong agar aparat berwajib untuk mendalami kasus ini, atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pesantren," imbuh Aris.
KPAI menolak keras segala bentuk penyelesaian di luar hukum. Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas.
Pemerintah Daerah bersama Kementerian Agama Kabupaten Bogor segera memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga korban, baik secara fisik dan psikis.
"Korban harus mendapatkan pemulihan, pendampingan psikososial, pendampingan hukum, bantuan sosial, dan serta koordinasi dengan LPSK untuk jaminan perlindungan dan restitusi," pinta Aris.
Pemerintah, sambung Aris, wajib menjamin prlindungan identitas korban, pendampingan psikologis jangka panjang, pemulihan tanpa stigma, keberlanjutan pendidikan korban.
KPAI juga mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terungkap karena korban takut, malu, atau berada dalam tekanan.
Aris meminta pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk membuka ruang aman bagi korban lain untuk bersuara.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap institusi pendidikan, termasuk pesantren, wajib memastikan diri sebagai ruang aman, bukan ruang yang menyimpan potensi kejahatan tersembunyi," ungkapnya.
KPAI akan mengawal ketat proses hukum kasus ini dan memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Untuk langkah pencegahan ke depan, KPAI meminta kepada Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian terkait lainyan untuk melakukan penguatan sistem pencegahan kekerasan kepada anak di lingkungan pendidikan pesantren dan madrasah.
"Menekankan pentingnya pencegahan berlapis, antara lain melalui edukasi perlindungan anak, pelatihan bagi tenaga pendidik terkait perlindungan anak, serta pengawasan ketat di ruang-ruang privat seperti asrama," tandas Aris.