Nasional

KPAI Nilai Perizinan Daycare di Indonesia Masih Membingungkan

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:30 WIB

KPAI Nilai Perizinan Daycare di Indonesia Masih Membingungkan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti menilai sistem perizinan layanan tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia masih membingungkan.


“Apa saja yang harus kita kerjakan, termasuk tadi sistem perizinan nasionalnya seperti apa, supaya tidak membingungkan penyelenggara daycare ini,” ujar Ai usai rapat tingkat menteri di kantor kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta pada Kamis (30/4/2026).


Ai menyebutkan bahwa 95 persen penyelenggara daycare adalah berasal dari masyarakat. karena itu, menurutnya perlu adanya sistem perizinan yang pakem.


Ia mengatakan bahwa sebagian daycare telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, hal tersebut dinilai belum cukup memenuhi standar layanan pengasuhan anak secara menyeluruh.


“Sebetulnya ini harus ditingkatkan perizinannya. Ini juga menjadi PR (pekerjaan rumah) nih. Nanti Kemendikdasmen ke bawahnya dengan Dinas Pendidikan,” katanya.


Di sisi lain, perizinan untuk layanan Taman Asuh Anak (TAS) dilakukan melalui dinas sosial dengan mekanisme pelaporan berjenjang. Sementara program lain seperti PAUD berada di bawah sektor pendidikan.


Perbedaan jalur perizinan ini, dinilai KPAI, membuat penyelenggara daycare berpotensi mengalami kebingungan. “Masyarakatnya jangan dibuat bingung gitu,” ungkap Ai.


Lebih lanjut, Ai menyoroti belum adanya integrasi data nasional yang membuat rawan tumpang tindih.


“Ini PR yang ke depannya harus dikerjakan bersama, itu dari KPAI bahwa PR ke depan kita adalah bagaimana bersinergi antar kementerian, kemudian bagaimana kita mengisi kekosongan tata kelola,” kata Ai.


KPAI menemukan adanya praktik perubahan status layanan dari TAS menjadi Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menyebabkan pencatatan ganda.


“Pada praktiknya yang saya temukan adalah itu awalnya TAS kemudian jadi TPA. Nah ini juga jadi data itu double-double,” ungkapnya.


Ai menegaskan bahwa daycare bukan hanya tempat penitipan anak, melainkan tempat tumbuh kembang anak yang perlu mendapatkan perlindungan.


“Karena daycare ini adalah tempat tumbuh kembang anak, jadi harus dipastikan sisi perlindungannya, bukan hanya sebatas jasa titip anak. Kalau hanya sekedar NIB, ya kasusnya seperti di Yogyakarta. Yogyakarta sudah NIB gitu ya, tapi tidak, belum berizin yang dikeluarkan oleh pemerintah,” jelasnya.