KPAI Soroti Lemahnya Pengawasan Daycare, Kekerasan Anak Jadi Alarm Nasional
NU Online · Rabu, 29 April 2026 | 17:00 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta menjadi sorotan serius. Praktik tersebut diduga berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur, bahkan diwariskan antar pengasuh dari generasi sebelumnya.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, yang mengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, menilai isu kekerasan dan kelalaian di daycare semakin mengemuka seiring meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan anak.
Namun, pertumbuhan jumlah daycare belum diimbangi dengan penguatan tata kelola, pengawasan, serta standar perlindungan anak yang memadai.
“Karena itu, KPAI melihat ini bukan sekadar kasus terpisah, melainkan sinyal adanya persoalan sistemik dalam ekosistem pengasuhan anak,” ungkap Ai kepada NU Online, Rabu (29/4/2026).
Dalam beberapa tahun terakhir, pola yang muncul menunjukkan persoalan berulang, seperti lemahnya pengawasan, pengasuh yang belum kompeten, ketiadaan sistem perlindungan anak (child safeguarding), hingga layanan yang beroperasi tanpa standar kuat.
Menurutnya, meningkatnya pelaporan kasus bisa dimaknai dua hal: adanya peningkatan kejadian atau tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
KPAI mencatat sejumlah faktor dominan pemicu kekerasan di daycare, antara lain lemahnya sistem inspeksi, pengasuh yang tidak terlatih atau tersertifikasi, budaya disiplin berbasis kekerasan, rasio pengasuh dan anak yang tidak ideal, serta belum adanya standar nasional perlindungan anak di daycare.
“Ketika daycare tumbuh lebih cepat daripada sistem pengawasannya, maka risiko juga ikut meningkat,” ujarnya.
KPAI juga menilai fenomena ini berpotensi sebagai “gunung es”. Anak usia dini merupakan kelompok rentan yang kerap tidak mampu mengungkapkan pengalaman kekerasan secara utuh.
“Artinya, angka yang terlaporkan kemungkinan belum menggambarkan situasi sebenarnya. Dalam isu daycare, potensi kasus tersembunyi cukup tinggi,” imbuhnya.
Bentuk pelanggaran yang terjadi pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga emosional, serta penelantaran dan praktik pengasuhan yang tidak sesuai tahap perkembangan anak.
“Pada anak usia dini, kekerasan emosional dan pengabaian juga berdampak serius, meski sering tidak terlihat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kekerasan kerap dinormalisasi sebagai metode disiplin, seperti penggunaan ancaman, perlakuan kasar, hingga pengabaian akibat kelelahan pengasuh atau rasio yang tidak seimbang.
“Permasalahan ini bukan hanya tindakan individu, tetapi juga budaya pengasuhan yang keliru dan tidak dikoreksi oleh sistem,” paparnya.
Tanda kekerasan pada anak usia dini umumnya terlihat melalui perubahan perilaku, seperti takut ke daycare, menangis berlebihan, gangguan tidur dan makan, hingga perubahan sikap menjadi lebih pendiam atau agresif.
“Kami menekankan pentingnya membaca perubahan perilaku anak sebagai sinyal, karena pada usia dini perilaku adalah bahasa pertama trauma,” tuturnya.
KPAI mendorong agar sertifikasi pengasuh menjadi syarat minimum operasional daycare. Menurutnya, pengasuhan anak usia dini bukan pekerjaan informal biasa, melainkan menyangkut keselamatan dan hak anak.
“Kompetensi pengasuh harus dijamin melalui sistem, bukan hanya bergantung pada niat baik lembaga,” tegasnya.
Terkait regulasi, Ai menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan fragmentasi kebijakan. Daycare berada di persimpangan sektor pendidikan, sosial, dan usaha tanpa kerangka pengawasan nasional yang terintegrasi.
Akibatnya, muncul celah dalam pengawasan, termasuk kesalahpahaman bahwa izin usaha sudah menjamin kualitas layanan anak. “Yang dibutuhkan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi membangun tata kelola yang utuh,” tandasnya.
KPAI juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPT PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya. “Koordinasi ini masih perlu diperkuat secara sistemik, tidak hanya saat kasus muncul,” ujarnya.
KPAI mengusulkan sejumlah langkah mendesak, antara lain pembentukan sistem perizinan nasional daycare, audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, penerapan wajib child safeguarding, sertifikasi pengasuh sebagai syarat izin, serta pengawasan berkala.
Dengan demikian, daycare tidak semestinya dipandang sekadar jasa penitipan anak, melainkan layanan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
3
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
4
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
5
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua