KPAI Sayangkan Aksi 2 Remaja Makassar Bunuh Bocah Demi Jual Ginjal Korban
Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyayangkan aksi pembunuhan yang dilakukan dua remaja AR (17) dan AF (14) terhadap bocah FS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menyampaikan duka mendalam atas kejadian pilu yang menimpa anak tak bersalah itu.
"KPAI sangat prihatin dan menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban atas kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar," kata Aris kepada NU Online, Kamis (12/1/2023).
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan penegak hukum setempat untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan anak yang dilakukan karena terobsesi menjual organ tubuh korban.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk membantu penyelesaian kasus itu," ungkapnya.
KPAI mengimbau agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan.
"Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3," jelas dia.
KPAI juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri agar mengusut tuntas situs web perdagangan organ tubuh. Selain itu, KPAI meminta Kemenkominfo agar meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu.
"Perdagangan organ tubuh harus diusut dan diperangi bersama untuk melindungi korban khususnya perempuan dan anak," tegas dia.
Kronologi pembunuhan AR
Seperti diketahui, seorang anak laki-laki diculik dan dibunuh oleh dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan. Pembunuhan dilakukan oleh dua remaja di salah satu rumah milik pelaku. Motif pembunuhan diduga lantaran pelaku tergiur untuk menjual organ tubuh korban di situs jual beli organ tubuh dengan harga ratusan dollar.
Namun, niat untuk menjual organ tersebut gagal karena setelah membunuh pelaku tidak mengetahui letak organ yang hendak mereka jual. Karena kebingungan, kedua pelaku membawa jasad korban ke kawasan di Jalan Inspeksi Kanal, Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Maros.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan