Nasional

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai

Jumat, 6 Februari 2026 | 10:00 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, 5,3 kg logam mulia, dan jam tangan mewah. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI).

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK merampungkan rangkaian penyelidikan terhadap para pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).


"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2/2026) malam.


"Kegiatan tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh KPK kemudian ditindaklanjuti dan hal ini juga sebagai bentuk kontribusi konkret dari dan dukungan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.


Asep Guntur menyebut, enam tersangka itu yakni Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.


Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK) yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Blueray.


"Kami juga ingin menyampaikan bahwa bea cukai merulakan garda tersepan dari negara sebagai palang pintu masuk untuk mengawasi barang lintas batas dalam melindingi kepentingan nasional," katanya.


Skema pengaturan jalur impor

Asep Guntur menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya kesepakatan jahat antara oknum di DJBC dengan pihak PT BR terkait pengaturan jalur impor barang.


Dalam skema tersebut, ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah pengaturan jalur merah, yakni jalur dengan pemeriksaan ketat, agar barang impor milik PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.


Akibat pengaturan tersebut, barang-barang yang diduga palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan oleh petugas Bea Cukai.


Setelah pengondisian dilakukan, kata Asep, pihak PT BR kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.


"Tentunya ketika banyak barang-barang yang masuk yang tidak seharusnya masuk dan itu akan mengganggu UMKM dan perekonomian negara, maka sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi," katanya.


Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti total senilai Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing; logam mulia seberat total 5,3 kilogram; serta jam tangan mewah.


"Penindakan yang dilakukan KPK ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berpihak pada ekonomi masyarakat. Terlebih, Bea Cukai seharusnya menjadi garda terdepan negara mengawasi arus barang lintas batas dalam melindungi kepentingan nasional," kata Asep.


Dijerat pasal suap dan gratifikasi

Para tersangka yakni RZL, SIS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara JF, AND, dan DK sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap RZL, Sdr. SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.