KPU Ungkap Salah Input di Sirekap Bukan Hanya Terjadi pada Pilpres, Tapi Juga Pileg
Jumat, 16 Februari 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan atau ketidaktepatan dalam input data untuk konversi dari pembacaan formulir C hasil pleno yang diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kesalahan tersebut bersifat acak dan tidak hanya terjadi dalam pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Itu sifatnya random (acak), tidak hanya untuk pilpres, tetapi juga ada pilegnya," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Kamis (15/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa belum ada pemeriksaan mendetail tentang jumlah suara hasil konversi yang tidak tepat. Namun yang jelas, mereka telah memantau dan memonitor 2.325 TPS yang telah diidentifikasi oleh sistem dan dilakukan koreksi terhadap konversi yang salah tersebut.
Sebelumnya, Hasyim mengucapkan terima kasih atas segala masukan dan catatan terkait laporan mengenai perbedaan hasil konferensi dari unggahan Sirekap dengan hasil formulir yang diunggah, baik melalui media sosial maupun pesan WhatsApp.
"Tentu kami sekali lagi akan melakukan koreksi-koreksi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ada 2.325 TPS yang ditemukan memiliki perbedaan antara hasil konferensi dari penghitungan suara dengan formulir yang diunggah dalam sistem Sirekap. Hal ini menunjukkan bahwa Sirekap sebagai sistem mengenali adanya ketidakcocokan antara hasil konferensi tersebut.
"Sampai saat ini sebagaimana kami sampaikan tadi yang sudah diunggah itu tadi 358.775 TPS, dari angka 2.325 temuan TPS yang salah konversinya, tidak tepat atau formulirnya tidak terbaca by sistem secara tepat. Sehingga kemudian model hitungan konversinya menjadi tidak tepat juga, itu kalau dibandingkan dengan yang sudah diunggah 358.775 itu kurang lebih 0,64 persen," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sirekap hanya alat bantu, sedangkan hasil Pilpres yang sesungguhnya adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni rekapitulasi manual.
"Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.