Kuasa Hukum David Nilai Sidang Perdana Mario Tak Jelaskan Detail Penganiayaan
Selasa, 6 Juni 2023 | 22:00 WIB
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu sebelum sidang perdana Mario. (Foto: Mellisa Anggraini)
Jakarta, NU Online
Sidang perdana terdakwa penganiayaan Crystalino David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6/2023) hari ini. Persidangan akan dilanjut pada Selasa pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Ayah David, Jonathan Latumahina bersama paman David, Rustam Hatala akan hadir memberikan kesaksian. Pihak keluarga juga akan membawa bukti-bukti yang lebih lengkap untuk mendukung bahwa perbuatan keji yang dilakukan Mario adalah penganiayaan berat berencana.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengaku akan menyampaikan bukti di muka persidangan terkait kondisi terkini David yang masih belum pulih. Bahkan, pada 8 Mei 2023 lalu, sebagaimana yang diungkap Jonathan Latumahina, David terjatuh dan harus melakukan operasi pemasangan pen di kaki karena fraktur (patah tulang).
Kemudian, Mellisa sudah mengantongi bukti yang menunjukkan bahwa David masih dalam kondisi tidak seimbang. Ia juga mengutip pernyataan dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada bahwa David sempat mengalami amnesia.
"Pada hari H nanti (13 Juni 2023) kita sampaikan (bukti) lebih lengkap, lebih detail, terkait progres pengobatan. Jadi anak korban (David) sampai di posisi hari ini tidak ujug-ujug," tutur Mellisa.
Ia kembali mengingatkan, David menjalani perawatan intensif selama 55 hari di ICU, yakni 2 hari di RS Medika Permata dan 53 hari di RS Mayapada.
Mellisa juga menyinggung bahwa pada sidang perdana siang tadi, tidak dijelaskan secara detail soal kronologis kejadian penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023.
"Nanti pasti akan didalami di persidangan, peranan dari saksi-saksi yang ada di TKP," ucap Mellisa.
Ia yakin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda persidangan pekan depan akan mengulik lebih jauh terkait kapan Mario menghentikan penganiayaan terhadap David itu.
"Itu pasti nanti akan diulik lebih jauh oleh JPU bahwa yang ingin saya sampaikan, penganiayaan ini berhenti bukan karena kehendak Mario Dandy, tetapi karena ada teriakan keras dari saksi Ibu N," jelas Mellisa.
Mario Ancam Tembak David
Namun, Mellisa mengingatkan bahwa masih ada yang hal krusial belum disampaikan di dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Salah satunya soal ancaman Mario yang akan menembak David.
"Contohnya adalah terkait pada saat MDS menghubungi anak korban pada tanggal 30 (Januari 2023) itu tentu bukanlah komunikasi baik, tetapi ada mengancam nembak, itu sudah sampai 2-3 kali," tutur Mellisa.
"Saya bisa tunjukkan, ketika tanggal 30, sore harinya yang dia pakai HP anak AG dia sampaikan bahwa dia meminta anak korban untuk hadir kepada, mendatangi mereka sekadar meminta klarifikasi," lanjutnya.
Perbuatan Mario yang mengancam akan menembak David itu, kata Mellisa, tidak bisa dibenarkan. Namun ia menyayangkan, persoalan yang krusial ini justru tidak muncul di dalam dakwaan JPU.
"kata tembak ini tidak dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, itu yang kami mintakan nanti dalam proses persidangan digali kembali," pungkas Mellisa.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad