Nasional

Kuasa Hukum Persoalkan Tuntutan Pidana Mati terhadap ABK Sea Dragon: Tak Ada Logikanya

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:30 WIB

Kuasa Hukum Persoalkan Tuntutan Pidana Mati terhadap ABK Sea Dragon: Tak Ada Logikanya

Kuasa hukum keluarga Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Hotman Paris Hutapea dalam agenda rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum keluarga Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Terawa, Hotman Paris Hutapea mempersoalkan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa terhadap Fandi Ramadhan dan sejumlah ABK lain dalam perkara dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton.


Hotman menilai, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar logis karena tidak disertai bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan maupun keterlibatan kliennya atas muatan narkotika tersebut.


Hotman menegaskan, Fandi Ramadhan merupakan pekerja baru yang tidak memiliki kendali ataupun akses terhadap informasi terkait isi kapal yang diangkutnya.


“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu? Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” kata Hotman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).


Menurutnya, secara logika, penyelundupan narkotika dengan nilai yang sangat besar tidak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan orang-orang yang memiliki kepercayaan penuh dari pemilik barang.


“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?” ujarnya.


Hotman kembali menegaskan bahwa kliennya hanya bekerja sebagai awak kapal dan tidak mengetahui adanya muatan ilegal tersebut. Ia menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi bukan hanya tidak logis, tetapi juga tidak didukung alat bukti yang sah.


“Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu,” kata Hotman.


Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa telah diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sejak tahap awal.


Priandi memastikan seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi, Selasa (24/2/2026).