Fandi ABK Ditengarai Hanya Jadi Korban, Sarbumusi: Siap Sediakan Bantuan Hukum
NU Online · Jumat, 20 Februari 2026 | 20:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumui) Irham Ali Saifuddin mengaku akan membuka peluang memberikan bantuan hukum apabila diperlukan terkait kasus yang menimpa seorang Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati karena ikut dalam sebuah kapal yang membawa dua ton narkoba.
"Terkait persoalan ini, secara prinsip Sarbumusi apabila diperlukan akan menyediakan tim bantuan hukum," katanya kepada NU Online pada Jumat (20/2/2026).
Baca Juga
LBH Ansor Buka Bantuan Hukum Daring
"Terus terang Sarbumusi belum bertemu. Apabila diperlukan bantuan hukum kepada Fandi agar mendapatkan haknya," sambungnya.
Tanpa bermaksud mendahului proses hukum, Irham meyakini Fandi tidak bersalah. Ia meminta Kepolisian agar dapat menyelidiki rekam jejak Fandi selama ini.
"Jejak rekam yang bersangkutan selama ini seperti apa, tapi kalau memang tidak memiliki jejak rekam terkait dengan narkoba, apalagi perdagangan narkoba, hampir bisa dipastikan Fandi ini adalah korban," jelasnya.
Selain itu, Irham juga mendesak pemerintah untuk memperkuat pembekalan pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran Indonesia, termasuk ABK migran.
"Dengan informasi yang sangat memadai termasuk dengan persoalan-persoalan yang bisa memiliki indikasi hukum," jelasnya.
Diketahui, Fandi direkrut pada April 2025 untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Setelah menunggu arahan dari Mr. Tan (DPO), ia dan kru kapal Sea Dragon berlayar ke perairan Phuket.
Di tengah laut, mereka menerima 67 kardus dari kapal ikan Thailand. Kardus itu kemudian diketahui berisi sabu. Pada 21 Mei 2025 dini hari, kapal dihentikan tim BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun karena mencurigakan. Saat digeledah di Tanjung Uncang, Batam, ditemukan 1,99 ton sabu. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Melansir Kompas, Hotman Paris Hutapea menilai Fandi Ramadhan tidak pantas dihukum mati karena disebut tidak mengetahui kapal tersebut membawa narkoba. Hal itu disampaikannya saat Konferensi Persm bersama Ayahnya, Sulaiman dan Ibundanya, Nirwana di Kelapa Gadung, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026).
"Sudah jelas ada dua dari segi hukum, fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhkan hukuman mati terhadap si Fandi jelasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua