Nasional

Kuota Haji Terbatas, Begini Matematika Sederhana untuk Hitung Antrean Keberangkatan

Ahad, 3 Juli 2022 | 21:40 WIB

Kuota Haji Terbatas, Begini Matematika Sederhana untuk Hitung Antrean Keberangkatan

Cara menghitung sederhana antrean keberangkatan haji.

Makkah, NU Online

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan antrean haji yang estimasinya sampai dengan 90 tahun. Lamanya estimasi keberangkatan ini karena sistem membagi secara otomatis jumlah jamaah haji yang berangkat tahun ini dengan jumlah antreannya.
 

Hal ini disampaiken oleh Kepala Subdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hasan Afandi dalam diskusi dengan tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (2/07/2022).
 

Sebagai ilustrasi, jika pendaftar haji tahun 2022 berjumlah 5 juta sedangkan jumlah yang diberangkatkan 100 ribu, maka lama antrian 50 tahun. Pada tahun 2023, jumlah jamaah pendaftar tetap 5 juta, sedangkan yang diberangkatkan menjadi 200 ribu jamaah, maka antrean memendek menjadi 25 tahun.

 

Lalu, seandainya tahun 2024 Indonesia hanya mendapat kuota 150 ribu jamaah dengan pendaftar konsisten 5 juta, maka tinggal membagi 5 juta dengan 150 ribu, yang didapatkan hasil 33 tahun. Demikian estimasi antrean berubah-ubah sesuai dengan faktor pembagi dan pembilangnya. “Jadi angka estimasi selalu didasarkan pada kuota terakhir yang jadi pembagi,” ujar Hasan. 
 

Percepatan pemberangkatan
 
Hasan menyampaikan, jamaah haji dengan antrean yang panjang bisa berangkat lebih cepat dengan beberapa alasan. Pertama, untuk mendampingi jamaah lansia. Jamaah haji lansia dapat mengajukan seorang pendamping untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua, karena penggabungan mahram. Jika dalam satu keluarga mendaftar secara terpisah sehingga tahun keberangkatan berbeda-beda. Maka, mereka dapat mengajukan penggabungan mahram.
 

Orang yang dapat menjadi pendamping atau penggabungan mahram merupakan anggota keluarga inti, yaitu suami, istri, orang tua, anak, dan saudara kandung. “Minimal mereka sudah mendaftar selama 5 tahun,” jelas Hasan.

 


Ia menambahkan, penggabungan mahram baru dapat dilakukan setelah pembayaran tahap I selesai. Artinya, penggabungan mahram baru dapat dilakukan dari kuota sisa yang tidak diambil oleh jamaah pada tahap I.


Bagi yang jamaah haji yang sudah mendaftar kemudian meninggal atau sakit permanen yang tidak memungkinkan berangkat, Hasan mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan baru, yaitu porsinya bisa digantikan oleh keluarganya. Kebijakan sebelumnya, dalam kasus yang sama, uang harus diambil, baru kemudian mendaftar lagi.
 

Hasan menyampaikan, sekalipun antrean haji telah panjang, tetapi jika seseorang berniat haji, tidak cukup hanya diniatkan saja, melainkan harus dieksekusi dengan mendaftarkan diri. Seandainya nanti tidak bisa berangkat, maka keluarga yang akan mendapatkan manfaat.
 

“Daftar haji sekarang seperti menanam pohon. Bisa saja yang menikmati anak cucu,” kata Hasan memberikan sebuah ibarat.
 

Untuk memudahkan pendaftaran, Kementerian Agama kini menyediakan layanan pendaftaran haji secara online sehingga dapat dilakukan dari mana saja. Demikian pula, sudah ada bank syariah yang menyediakan layanan pembayaran untuk mendapatkan nomor porsi haji melalui layanan mobile banking.
 

Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Syakir NF