Nasional

Larangan Mendzalimi Diri di Bulan Rajab, Berikut Penjelasan Imam Al-Baghawi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB

Larangan Mendzalimi Diri di Bulan Rajab, Berikut Penjelasan Imam Al-Baghawi

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi (wafat 516 H) menjelaskan pentingnya menjaga kemuliaan bulan Rajab dengan meningkatkan ketaatan dalam beribadah dan tidak mencederai keagungan Rajab dengan menzalimi diri sendiri.


Hal itu seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsir Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, diterbitkan di Beirut, Darul Ihya’ at-Turats, cetakan keempat: 1417 H/1997 M], juz IV, halaman 44 yang menafsirkan Surat At-Taubah ayat 36 tentang menzalimi diri sendiri dikutip Ustadz Sunnatullah dalam tulisannya di NU Online berjudul Larangan Mendzalimi Diri Sendiri pada Bulan Rajab.


Maksud dengan larangan Allah kepada manusia untuk tidak menzalimi diri sendiri pada Surat At-Taubah ayat 36 adalah dengan tidak merusak kemuliaan bulan haram (Rajab) dengan melakukan maksiat dan meninggalkan ketaatan kepada Allah swt.


Atas dasar ayat 36 Surat At-Taubah, maka sudah selayaknya umat Muslim untuk menjalani bulan Rajab ini dengan semangat untuk meningkatkan spiritualitas ibadah kepada Allah, sebagai representasi memuliakan apa yang dimuliakan oleh-Nya.


Tidak sebatas itu, pada bulan ini, umat Muslim seharusnya mengurangi dan bahkan meninggalkan maksiat dengan segala macamnya. Sebab, maksiat merupakan salah satu pekerjaan yang bisa merusak kemuliaan bulan Rajab.


Alasan lain, karena semua nilai pekerjaan pada bulan ini dilipatgandakan oleh Allah swt, seperti salat, puasa, sedekah, zikir dan amal baik lainnya.


Amal saleh lebih agung (besar) pahalanya di dalam bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab). Sedangkan zalim pada bulan tersebut (juga) lebih besar dari zalim di dalam bulan-bulan selainnya.


Pendapat Imam al-Baghawi tentang tidak menzalimi diri sendiri di bulan Rajab juga memiliki kesamaan dengan Imam Ibnu Abbas. Keduanya berpendapat bahwa tidak pantas melakukan perbuatan yang sudah jelas diharamkan syariat, terutama di bulan Rajab.


Imam Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menzalimi diri sendiri, adalah dengan menghalalkan setiap sesuatu yang telah dinyatakan haram dalam Islam, dan mengharamkan setiap yang halal, seperti merampok pada bulan tersebut.


Perbuatan yang melanggar syariat termasuk menzalimi diri sendiri karena telah membuang kesempatan baik di bulan Rajab. Selain itu, perbuatan tersebut juga mengurangi kesakralan bulan Rajab.


Oleh karena itu, pada bulan ini sudah selayaknya mengistirahatkan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah swt dan fokus beribadah kepada-Nya.


Sakralitas bulan haram, termasuk bulan Rajab adalah dengan memperbanyak melakukan kebaikan dan ketaatan, sedangkan tindakan yang merusak nilai-nilai sakral tersebut adalah melakukan kemaksiatan dengan berbagai macam bentuknya.