Nasional

LBH Sarbumusi: Permenaker 7 Tahun 2026 soal Outsourcing Berpotensi Rugikan Buruh

Kamis, 7 Mei 2026 | 06:12 WIB

LBH Sarbumusi: Permenaker 7 Tahun 2026 soal Outsourcing Berpotensi Rugikan Buruh

Para buruh melakukan aksi demontrasi pada Hari Buruh 2026 (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

 

Dalam konsideransnya, regulasi tersebut menegaskan perlunya pengaturan khusus mengenai pekerjaan alih daya sebagai pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) UU Cipta Kerja. Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu mengatur secara lebih rinci mulai dari definisi, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hingga ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Muhtar Said menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Ia menyebut setidaknya ada dua isu utama, yakni potensi multitafsir dan praktik overdelegation dalam penyusunannya.

 

Muhtar menjelaskan, salah satu persoalan krusial terletak pada rumusan Pasal 3 ayat (2) yang memuat frasa "layanan penunjang operasional". Menurutnya, frasa tersebut memang telah disebutkan, namun tidak diiringi dengan kejelasan batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang.

 

"Menurut saya permenaker no 7 tahun 2026 itu ada 2 masalah pertama multitafsir dan over delegation," ujar Muhtar kepada NU Online Rabu (6/5/2026).

 

Ia menilai tanpa definisi yang tegas mengenai pekerjaan inti, maka penentuan pekerjaan penunjang menjadi kabur dan berpotensi disalahgunakan.

 

"Jadi multitafsir itu, kita lihat ya di Pasal 3 ayat 2 itu ada frasa terkait dengan layanan penunjang operasional. Nah, layanan penunjang operasional ini sudah ditentukan, tetapi batas core business-nya itu belum ditentukan," lanjutnya.

 

Muhtar mencontohkan profesi wartawan sebagai ilustrasi. Ia mempertanyakan apakah profesi tersebut termasuk pekerjaan inti atau justru dapat dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang.

 

"Contoh wartawan satu media. Nah, wartawan ini sebagai layanan penunjang operasional atau inti? Nah, di sini tidak dijelaskan. Makanya, ke depannya ini bisa saja dianggap wartawan adalah layanan penunjang operasional sehingga wartawan itu bisa masuk dalam kategori outsourcing. Ini kan menjadi problem," tegasnya.


Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan oleh perusahaan dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.


"Semestinya core business-nya itu apa, profesi intinya apa, baru kemudian kita lihat selebihnya penunjang. Ini tidak ada batasan itu, sehingga ini akan menyebabkan penyelewengan atau penyalahgunaan. Dan yang dirugikan adalah buruh," imbuhnya.


Overdelegation Tumpang Tindih dengan PP 35/2021
​​​​Selain multitafsir, Muhtar juga menyoroti adanya indikasi overdelegation dalam regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Permenaker justru mengulang norma yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


"Isu yang kedua yaitu terkait dengan overdelegation. Jadi hierarki dalam peraturan perundang-undangan itu sudah jelas. Nah, ada tumpang tindih norma di Pasal 4 permenaker tersebut yang mengandung peraturan yang sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021," ujarnya.

 

Menurutnya, pengulangan norma tersebut tidak memberikan nilai tambah secara substansial dan justru menimbulkan inefisiensi dalam pembentukan regulasi.

 

"Ini kan menyebabkan adanya redundant, adanya pengulangan tanpa memberikan nilai tambah hukum yang substansial. Nah ini menjadi problem, berarti tidak sesuai dengan tata naskah pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Muhtar.


Ia menegaskan bahwa peraturan menteri semestinya bersifat teknis dan prosedural, bukan mengulang norma yang telah diatur di tingkat peraturan yang lebih tinggi.

 

"Yang namanya peraturan menaker atau peraturan menteri itu sifatnya SOP atau prosedural. Tidak boleh mengulang-ulang apa yang ada di peraturan pemerintah. Jika mengulang-ulang itu berarti menandakan hal yang tidak efisien," lanjutnya.


Siapkan Kajian hingga Opsi Judicial Review

Atas sejumlah persoalan tersebut, LBH Sarbumusi menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terhadap Permenaker tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


"Nanti kita selama mengkaji itu akan kemudian menyerahkan kajian kita kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Muhtar.


Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum apabila tidak ada respons dari pemerintah.


"Kalau memang itu tidak ada tanggapan sama sekali, maka ini akan menjadi kita akan mengajukan bersama beberapa serikat untuk judicial review ke Mahkamah Agung. Itu salah satunya," tegasnya.


Meski begitu, Muhtar menegaskan bahwa pendekatan dialog tetap menjadi langkah awal yang akan ditempuh Sarbumusi.


"Tapi kita sebagai serikat buruh Nahdlatul Ulama itu kan harus mengedepankan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Maka nanti ke depan kita akan surati terlebih dahulu terkait dengan peraturan ini," katanya.

 

Setelah momentum Hari Buruh, Muhtar menilai kehadiran Permenaker ini justru tidak sepenuhnya menjadi kabar baik bagi pekerja.

 

"Karena peraturan menaker ini dianggap sebagai kado pada hari buruh, tapi tidak menjadi kado, malah menjadi buah simalakama," pungkasnya.