Uni Eropa Soroti Meningkatnya Pengusiran Paksa Warga Palestina di Yerusalem Timur
NU Online · Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:00 WIB
Yerusalem, NU Online
Uni Eropa menyatakan kondisi warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki masih sangat memprihatinkan, terutama di kawasan Silwan yang mengalami peningkatan tajam pengusiran paksa dan pembongkaran rumah dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Uni Eropa dan disepakati para Kepala Misi Uni Eropa di Yerusalem dan Ramallah, Jumat (29/5/2026) yang dirilis WAFA, disebutkan bahwa lingkungan Batan al-Hawa dan Al-Bustan menjadi pusat eskalasi kebijakan tersebut.
Menurut pernyataan itu, lebih dari 50 keluarga atau sekitar 300 warga Palestina telah terusir dari rumah mereka dalam kurun 18 bulan terakhir. Selain itu, hampir 200 rumah di kedua kawasan tersebut kini menghadapi ancaman penggusuran atau pembongkaran dalam waktu dekat.
Uni Eropa kembali menegaskan penolakannya terhadap kebijakan dan aktivitas permukiman Israel, termasuk yang dilakukan di Yerusalem Timur dan wilayah sekitarnya yang diduduki. Menurut Uni Eropa, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa hukum domestik Israel tidak membebaskan negara tersebut dari kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai pihak yang menduduki wilayah, termasuk kewajiban melindungi dan menjamin kesejahteraan penduduk setempat.
Uni Eropa memperingatkan bahwa berbagai tindakan sepihak, seperti pemindahan paksa penduduk, pengusiran, pembongkaran rumah, dan penyitaan properti, hanya akan memperburuk situasi yang sudah tegang serta menambah penderitaan kemanusiaan.
Karena itu, Uni Eropa mendesak otoritas Israel untuk menghentikan praktik-praktik tersebut dan mematuhi sepenuhnya kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.
Kawasan Silwan yang terletak di selatan Masjid Al-Aqsa telah lama menjadi salah satu titik konflik utama terkait permukiman Israel di Yerusalem Timur.
Sejumlah organisasi pemukim Israel mengklaim kepemilikan atas tanah dan rumah warga Palestina di wilayah tersebut berdasarkan berbagai ketentuan hukum Israel. Sementara itu, warga Palestina dan komunitas internasional memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mengubah komposisi demografis dan karakter kota yang diduduki.
Berbagai lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa, berulang kali menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak memiliki dasar hukum menurut hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara.
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
4
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
5
Rais Aam PBNU Apresiasi Hasil Pembahasan Munas-Konbes NU 2026
6
Berikut 5 Rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 Terkait Pendidikan
Terkini
Lihat Semua