Boleh Bagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim dengan Syarat
NU Online · Rabu, 27 Mei 2026 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
Umat Islam tengah merayakan Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1447 H. Di momen ini, setiap Muslim dianjurkan untuk beribadah menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat.
Menjadi pertanyaan mengenai kebolehan membagikan daging tersebut kepada masyarakat non-Muslim. Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Ma'afi Ramdlan menegaskan bahwa hal tersebut boleh dilakukan menurut sejumlah ulama.
Baca Juga
Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
"Argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim," tulis Kiai Mahbub dalam artikelnya berjudul Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim yang dikutip NU Online pada Rabu (27/5/2026).
Namun, lanjutnya, kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim tidak bisa dipahami secara mutlak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dibaca dalam konteks non-Muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah.
"Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam)," terangnya.
Pandangan tersebut dilandasi pendapat ulama yang termaktub dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
"Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya," tulis Kiai Mahbub menerjemahkan kutipan dari kitab tersebut.
Meskipun demikian, ada juga ulama yang berpendapat tidak boleh membagikan daging kurban kepada non-Muslim, sekalipun bukan kafir harbi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj karya Syamsuddin ar-Ramli.
“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” demikian Kiai Mahbub mengutip penjelasan ar-Ramli dalam kitabnya tersebut.
Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat ini, menurutnya, adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.
"Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim," terangnya.
Terpopuler
1
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
2
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
3
Khutbah Idul Adha: Momentum Menguatkan Kepedulian Antarwarga
4
Inilah Lafal Bilal Shalat Idul Adha
5
Petunjuk Pelaksanaan Shalat Idul Adha
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua