Nasional

LBM PBNU Haramkan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 04:15 WIB

LBM PBNU Haramkan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa

Komisi B tidak memasukkan pemasungan sebagai jalan terakhir karena akan ditafsirkan oleh keluarga atau pihak lain sebagai jalan yang tetap boleh ditempuh.

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam Sidang Komisi B Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, Kamis (8/10) siang, memutuskan keharaman pemasungan dalam menangani pasien dengan gangguan jiwa atau pasien dengan masalah kejiwaan.


"Hukum pemasungan haram karena banyak cara alternatif yang lebih manusiawi," kata Ketua Sidang Komisi B Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, KH Asnawi Ridwan, dalam laporan masing-masing komisi pada Sidang Pleno Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, Jumat (9/10) pagi.


Simpulan hukum tersebut berangkat dari pertanyaan terkait tindakan pemasungan dan penelantaran Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilakukan oleh keluarga.


Kiai Asnawi mengatakan dalam laporannya, Komisi B langsung menyebutkan bahwa hukum pemasungan adalah haram karena banyak cara alternatif yang lebih manusiawi dapat dilakukan. Komisi B tidak memasukkan pemasungan sebagai jalan terakhir karena akan ditafsirkan oleh keluarga atau pihak lain sebagai jalan yang tetap boleh ditempuh.


"Kami menganjurkan masyarakat atau pihak keluarga untuk mengantarkan pasien ODGJ ke dinas terkait atau rumah sakit," kata Kiai Asnawi.


Dalam pembahasan sebelumnya dikatakan bahwa pihak keluarga yang memiliki anggota keluarga ODGJ sering kali merasa lelah dan emosional selain dampak ekonomi keluarga perihal biaya perawatan dan pengobatan ODGJ.


Dalam kondisi demikian, sebagian keluarga mengambil tindakan pemasungan, penelantaran, atau bahkan 'membuang' ODGJ. Tindakan pemasungan tidak hanya berbentuk pembelengguan tetapi pelarangan ODGJ untuk keluar rumah dengan alasan takut mengamuk atau meresahkan masyarakat.


Untuk terapi awal, Komisi B Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial mempersilakan keluarga untuk konsultasi ke lembaga rukyah Aswaja guna mendeteksi apakah gejala kejiwaan tersebut dikarenakan gangguan jin, masalah medis, atau masalah depresi.


"Jadi pertama didiagnosa terlebih dahulu. Orang yang mengamuk tidak selalu kerasukan jin, tetapi karena ada masalah dengan keluarganya karena ada masalah berlarut-larut. Awalnya pagi baik-baik saja. Tetapi siang bisa mengamuk," kata Kiai Asnawi.


Forum bahtsul masail ini dibagi ke dalam empat komisi. Forum ini dihadiri oleh pengurus Syuriyah PBNU, pengurus LBM PBNU, LK PBNU, sejumlah LBM PWNU, Kemenko PMK, Koalisi Nasional, YAKKUM Yogyakarta, PPDI, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan lain sebagainya.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan