Nasional

LBM PBNU: Karena Uzur Pemandian Jenazah Pasien Covid-19 Cukup Disiram

Ahad, 22 Maret 2020 | 08:30 WIB

LBM PBNU: Karena Uzur Pemandian Jenazah Pasien Covid-19 Cukup Disiram

Pada prinsipnya kita berpijak pada daf‘ud dharar atau mencegah mafsadah. Kita membuka masukan dari kalangan medis perihal cara pemandian jenazah pasien Covid-19 yang paling aman.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyamakan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dengan pemulasaran jenazah pada umumnya. Meski demikian, LBM PBNU memberikan alternatif untuk model pemandian jenazah pasien Covid-19.

Adapun pemulasaran jenazah meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.

“Pasien jenazah pasien Covid-19 dipulasarkan seperti jenazah umumnya, termasuk dimandikan. Tetapi tentu para ulama memberikan alternatif cara pemandian sejalan dengan pertimbangan kalangan medis dalam pemandian Jenazah Pasien Covid-19,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (22/3) siang.

Pemandian jenazah pasien Covid-19 dilakukan menggunakan peralatan yang dapat mencegah penularan penyakit tersebut. LBM PBNU menyarankan pemandian dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah.

LBM PBNU juga menerima masukan dari para ahli medis. Jika memandikan jenazah Covid-19 dengan cara memandikan jenazah ada umumnya dinilai masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa digosok.

LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada penjelasan Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqhu ‘alal Mazhahibil Arba’ah, “Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok." (Al-Juza’iri, 1996: I/476).

Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus dengan kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar.

“Pada prinsipnya kita berpijak pada daf‘ud dharar atau mencegah mafsadah. Kita membuka masukan dari kalangan medis perihal cara pemandian jenazah pasien Covid-19 yang paling aman,” kata Kiai Sarmidi.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi