LBM PBNU Luncurkan Fiqih Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19
NU Online · Ahad, 22 Maret 2020 | 06:45 WIB
Adapun pemulasaran jenazah meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.
Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan) sebagaimana firman Allah SWT, Surat Al-Isra ayat 70. Sementara pemulasaran jenazah merupakan cermin atas martabat kemanusiaan tersebut. Pemulasaran diatur secara rinci dalam syariat Islam yang menunjukkan kedudukan manusia sebagai makhluk terhormat.
Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya penularan virus bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya.
Terkait fiqih pemulasaran jenazah pasien Covid-19, LBM LBNU berpijak pada kaidah dhaf‘ud dharar atau penolakan atas bahaya sebagai salah satu tujuan syari'at atau maqashidus syari’ah. Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit atau pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan dengan pendekatan khusus.
“Jenazah pasien Covid-19 perlu mendapatkan penanganan khusus dari jenazah pada umumnya sehingga perlu ulasan lebih lanjut sebagai pedoman di masyarakat,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (22/3) siang.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua