LBM PBNU Minta Masyarakat Tenang, Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Masih Proses
Rabu, 23 Desember 2020 | 01:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang menyikapi belum adanya sertifikat halal vaksin Covid-19.
Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan pemeriksaan terhadap komponen dasar vaksin tersebut. Artinya, sertifikasi halal vaksin Covid-19 oleh pemerintah bukan tidak dilakukan tetapi masih dalam proses.
"Lagi proses. Bio Farma sedang proses sertifikasi halal di Kemenag sebab kan minta fatwanya ke MUI. Prosedur itu sudah dilalui, karena pihak yang mengeluarkan fatwa ya MUI. Jadi semuanya tetap sabar, tenang. Vaksinasi juga belum dimulai," ujar Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna kepada NU Online, Senin (21/12).
Ia menambahkan, awalnya, PBNU berinisiatif menguji kehalalan vaksin Covid-19 melalui forum bahtsul masail yang menghadirkan pakar hukum Islam antara lain, para syuriah PBNU dan kiai-kiai sepuh NU.
Namun, pihak Bio Farma dan produsen vaksin sampai saat ini tidak membeberkan bahan-bahan apa saja untuk membuat vaksin Covid-19. Akhirnya, kegiatan forum bahtsul masail oleh LBM PBNU baru menghasilkan beberapa keputusan saja.
"Tapi kalau warga NU tidak usah terlalu ragu. Kita warga NU sudah dipagari Wakil Presiden KH Maruf Amin. Beliau ulama yang mengerti terkait masalah-masalah ini. Apalagi Islam pun telah banyak mengulasnya bahwa meskipun tidak halal boleh dipakai karena kondisinya darurat," ujar Kiai Sarmidi menegaskan.
Menurut Kiai Sarmidi, beberapa keputusan LBM terkait kehalaln vaksin Covid-19, pertama, jika tidak ada obat selain vaksin maka umat Muslim bisa menggunakan vaksin Covid-19 selama tidak memberikan dampak negatif untuk tubuh. Kedua, jika nantinya terbukti memiliki dampak yang buruk terhadap kondisi kesehatan masyarakat, umat Muslim berhak menolaknya.
"Misalnya dampaknya panas. Dan panasnya itu luar biasa. Itu punya hak untuk nolak," tutur dia.
Islam sendiri telah memberikan petunjuk yang terang benderang. Ketika masyarakat dihadapkan dengan peristiwa darurat seperti saat ini. Fatwa yang diberitakan Islam melalui syariat yakni Addarurotu tubihul mahdurot. Artinya, dalam kondisi darurat, umat Muslim boleh mengkonsumsi hal-hal yang tidak dibolehkan oleh ajaran agama.
Selanjutnya, dari pada meributkan hal yang belum ada hasilnya, lebih baik saat ini masyarakat fokus melakukan pencegahan agar terhindar dari Covid-19 melalu penerapan protokol kesehatan yakni 3 M dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita tetap pakai masker, jaga jarak kan gitu. Kenapa?, karena efektivitas vaksin juga belum maksimal," beber Kiai Sarmidi.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anggia Ermarini menegaskan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih intens kepada masyarakat. Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam memberikan edukasi soal vaksin Covid-19 tersebut.
Itu, katanya, menjadi solusi agar masyarakat tidak ragu terhadap keamanan dan kehalalan vaksin yang sebentar lagi akan disuntikkan kepada 1 juta 600 penduduk Indonesia itu. Tak lupa, Anggia mengajak semua komponen untuk tetap melakukan olahraga dan menjaga imun tubuh agar terhindar dari Corona.
"Dari awal banget, kita ketemu dengan Bio Farma dan Kemenkes, serta Komite dan BPOM agar sejak awal melibatkan kelompok agama. Untuk apa? Untuk menjamin kehalalan. Karena Indonesia ini kan mayoritas Muslim," pungkas dia.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan