LBMNU Jelaskan Anjuran Pemanfaatan Sampah Menurut Ajaran Islam
Sabtu, 19 September 2020 | 13:00 WIB
Pengelolaan barang yang tidak ada nilainya bisa ditata untuk dimanfaatkan agar memiliki dampak positif terhadap umat manusia.
Jakarta, NU Online
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi Ramadhan menjelaskan anjuran memanfaatkan sampah menurut ajaran Islam. Penjelasan ini disampaikan KH Mahbub saat mengisi diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU, Jumat (18/9) malam.
Menurut Kiai Mahbub, ada sebuah hadist yang menjadi acuan Muslim dalam pemanfaatan sampah. Hadist yang diriwayatkan Imam Muslim ini selaras dengan ajakan mengurangi sampah plastik yang dipelopori oleh Bank Sampah Nusantara (BSN) LPBINU.
"Arti hadist ini begini; suatu ketika para sahabat nabi bawa bangkai kambing untuk dibuang. Lalu, Nabi Muhammad SAW bertanya, kenapa bangkai kambing ini kalian buang? Kenapa tidak dimanfaatkan saja kulitnya itu. Kata para sahabat, iya kan itu sudah menjadi bangkai. Memangnya kita boleh memanfaatkannya? Kata Nabi, yang diharamkan adalah memakannya," ucap Kiai Mahbub mengutip sebuah hadist.
Pesan penting dari hadist tersebut yakni pengelolaan barang yang tidak ada nilainya bisa ditata untuk dimanfaatkan agar memiliki dampak positif terhadap umat manusia. Sama halnya dengan sampah plastik, agar tidak mencemari lingkungan plastik harus dikelola supaya menjadi sesuatu yang berguna.
“Ini kasus sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkan para sahabat. Bagaimana memanfaatkan bangkai kambing itu. Jangan dibuang, karena kalau dibuang itu bermasalah, baunya dan macam-macam. Rasulullah mengajarkan bagaimana agar itu ada sesuatu yang bermanfaat. Karena Rasulullah meyakini ada yang bisa dimanfaatkan yaitu kulitnya,” tuturnya.
Selain itu, hadist di atas tentu sangat bisa menjadi landasan teologis umat muslim terutama warga NU mengenai anjuran mengelola sampah untuk kelestarian lingkungan. Selanjutnya pada 2019 lalu LBM NU telah menyelenggarakan Bahtsul Masail mengenai bahaya sampah plastik. Ini pun menjadi keputusan LBM yang sangat tepat sebab bagi dia, NU perlu memutuskan hal yang bersifat teologis.
Saat kegiatan itu dilakukan, banyak pertanyaan yang muncul di antaranya bagaimana hukum membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik. Setelah dilakukan penelusuran kepada kitab-kitab fiqih. Ternyata jelas, membuang sampah sembarangan dapat menjadi masalah besar. Karena itu forum LBM PBNU yang diisi para kiai memutuskan haram hukumnya buang sampah sembarangan.
"Karena kebersihan jalan, kebun, macam-macam. Gimanapun harus dipelihara dari sampah. Prinsipnya ana dhofatu minal iman, tanpa ada pengecualian," ujar dia.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan