Nasional

Lesbumi: RUU Permusikan, Jangan Sampai Membatasi Kreativitas

Senin, 11 Februari 2019 | 13:30 WIB

Jakarta, NU Online
Pro-kontra RUU Permusikan menjadi pembahasan dalam Focus Grup Discussion Pra-Munas dan Konbes 2019 NU di Gedung PBNU Senin (11/2). 

Dalam diskusi tersebut wakil ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Ki Jumali Darmo Kondo mengatakan bahwa musik merupakan hasil kreatifitas yang tanpa batas, sehingga pembatasan merupakan upaya yang ‘merendahkan’ musik.

"Tolak (upaya merendahkan musik). Tidak jelas itu," tegas Ki Dalang Jumali di gedung PBNU.

Sebab menurutnya, shalawat saja yang dilantunkan dengan lagu koplo tetap terasa nikmat, terlepas adanya kontroversi di kalangan kiai tentang melantunkan shalawat dengan cara tertentu. "Hal yang unpredictable (tidak terprediksi) itu tidak bisa dibatasi," imbuhnya.

Meskipun demikian, Ki Jumali berpandangan bahwa perundang-undangan boleh saja mengatur urusan musik. "Tapi hanya mengatur buruh musik dan produksi musik," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan perihal sertifikasi bagi pemusik. Sebab, perlu pendalaman mengingat siapa pengujinya dan sebagainya. "Kalau dikasih sertifikasi emang mau digaji?" tanyanya.

RUU ini diusulkan oleh para anggota DPR yang berlatar belakang pemusik atau seniman. Di antaranya adalah Anang Hermansyah. Beberapa hari belakangan ini, RUU tersebut menuai polemik mengingat pasal-pasalnya dinilai oleh banyak musisi membatasi proses kreatifitas. (Syakir NF/Ahmad Rozali)


Terkait