Jakarta, NU Online
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfudh MD menyatakan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ormas terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber bedah buku ‘Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia’ karya H Rumadi Ahmad, Kamis (24/3) di Gedung PBNU Jakarta.
Mahfudh menerangkan, selain dikeluarkan atas nama organisasi, fatwa di lapangan terkadang dilakukan oleh pimpinan dan bawahannya yang menjadikan fatwa menjadi bias dengan kenyataan di lapangan.
Dia menceritakan pengalamannya ketika berdiskusi dengan salah satu temannya tentang fatwa bunga Bank yang dipahami oleh temannya merupakan sesuatu yang haram. Sebelumnya dalam obrolan tersebut, Mahfudh mengatakan bahwa Bank konvensional menurutnya halal berdasarkan fatwa NU dan Muhammadiyah.
“Lalu dia mengatakan kepada saya, anda salah, dalam Islam itu haram. Muhammadiyah pun haram dalam fatwa bunga bank konvensional. Lalu saya katakan ke dia bahwa banyak fasilitas ATM di Universitas Muhammadiyah untuk membayar biaya kuliah,” paparnya.
Mahfudh juga mengungkapkan banyak transaksi yang menggunakan fasilitas bank konvensional termasuk di sekitar Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah yang di sekitarnya penuh dengan bank konvensional untuk fasilitas Visa dan Mastercard.
“Hal ini menunjukkan bahwa terkadang fatwa dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegas Mahfudh.
Di antara para narasumber yang membedah karya Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut yaitu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI H Machasin, Pengurus Pusat Muhammadiyah Imam Addaruquthni, dan anggota komisi Fatwa MUI Pusat yang juga Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghozali.
Selain para narasumber dan penulis buku, hadir pada acara bedah buku setebal 310 halaman ini Wakil Ketua PBNU H M Maksoem Mahfoedz, Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid yang didaulat sebagai moderator, aktivis ICRP Ulil Abshar Abdalla, dan ratusan peserta dari berbagai latar belakang yang hadir memadati ruangan tempat acara. (Fathoni)