Masyarakat Sipil Soroti Usulan Penghapusan 297 DIM RUU Reforma Agraria
Jumat, 18 September 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria setelah pemerintah disebut mengusulkan penghapusan 297 dari 598 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU tersebut.
Peneliti DesaRaya Foundation Abi S Nugroho menyerukan agar substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria yang diusulkan DPR tidak dilemahkan dalam proses pembahasan bersama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Abi dalam diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945”, Jumat (18/9/2026).
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri atas 70 pasal dan 16 bab. Baleg DPR kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU bersama pemerintah.
Abi mengatakan perdebatan mengenai reforma agraria berakar pada mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Namun, realitas menunjukkan ironi: sebesar-besar kemakmuran siapa? Di lapangan, penyempitan makna reforma agraria hanya program administratif sertifikasi tanah (land titling) gagal membongkar ketimpangan struktural (land reform),” katanya.
Menurut Abi, kebijakan reforma agraria yang selama ini bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 belum mampu mengatasi persoalan agraria secara menyeluruh. Ia menilai pelaksanaannya juga menghadapi persoalan ego sektoral di kementerian/lembaga.
“Kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria bukan kebutuhan birokrasi biasa, melainkan intervensi darurat dan mandat historis bangsa,” jelasnya.
Pandangan dari NU
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU periode 2021–2026 Alhafiz Kurniawan mengatakan NU memiliki sejumlah keputusan organisasi yang membahas persoalan agraria dan keberpihakan terhadap kelompok yang lemah, termasuk petani kecil dan buruh tani.
Ia menyebut sejumlah forum NU yang membahas persoalan tersebut, antara lain Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, dan Muktamar NU 2021 di Lampung.
“Dalam fiqih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun,” katanya.
“Negara justru berkewajiban syar’i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat),” jelasnya.
KPA Soroti Pembahasan RUU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritik sikap sejumlah kementerian teknis dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai terdapat kepentingan untuk mempertahankan status quo dalam persoalan agraria.
“Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara,” katanya.
Dewi juga menyoroti narasi yang menurutnya dapat mengaburkan persoalan utama dalam konflik agraria, yakni ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pemerintah Disebut Usulkan Penghapusan 297 DIM
Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI Hendro Subiyantoro mengungkapkan dinamika pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam forum tersebut.
Menurut Hendro, dari 598 DIM yang disampaikan pemerintah, terdapat 297 DIM yang diusulkan untuk dihapus. Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen DIM yang menjadi dasar pembahasan, jumlah itu setara dengan sekitar 49,7 persen dari keseluruhan DIM pemerintah.
“Artinya, sekitar 49,7 persen draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah. Padahal, situasi ketimpangan tanah kita sudah berada pada status darurat; rasio gini penguasaan tanah telah menembus angka 0,68! Ironisnya, pemerintah bahkan tidak pernah lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah sejak 2013,” terangnya.
Data rasio gini penguasaan atau kepemilikan lahan sebesar 0,68 yang kerap dirujuk dalam pembahasan reforma agraria merupakan data 2013. Angka tersebut tercatat dalam berbagai kajian yang merujuk data BPS.
Sementara itu, dalam proses legislasi terkini, DPR menyebut RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan antara lain untuk mengatur penyelesaian konflik agraria, restitusi dan redistribusi tanah, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Tiga Seruan Masyarakat Sipil
DesaRaya Foundation, KPA, dan sejumlah elemen masyarakat sipil dalam forum tersebut menyampaikan tiga seruan.
Pertama, mendukung Baleg DPR RI mempertahankan substansi yang mereka nilai progresif dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria serta menolak penghapusan 297 DIM yang disebut diusulkan pemerintah. Mereka juga mendorong pembentukan BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kedua, mendesak Presiden dan jajaran kementerian mengatasi ego sektoral serta menyelaraskan kebijakan agraria dengan mandat kemakmuran rakyat. Mereka juga menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di wilayah konflik agraria.
Ketiga, mereka mengajak organisasi rakyat, serikat buruh, serikat nelayan, akademisi, dan media massa memantau proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR serta memastikan hak masyarakat atas ruang hidup menjadi bagian dari pembahasan.