Nasional

Melalui Konsep Ihyaul Mawat, LPP PBNU Pastikan Warga Dapat Hak Pengelolaan Lahan untuk Bertani

Rabu, 25 September 2024 | 13:30 WIB

Melalui Konsep Ihyaul Mawat, LPP PBNU Pastikan Warga Dapat Hak Pengelolaan Lahan untuk Bertani

Ilustrasi menanam pohon. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPP PBNU) Tri Chandra Aprianto memaparkan keterlibatan lembaganya untuk memastikan warga mendapatkan hak dalam pengelolaan lahan dimanfaatkan seperti bertani, berkebun, dan bercocok tanam lainnya.


LPP PBNU memastikan warga mendapat hak pengelolaan lahan melalui konsep ihyaul mawat yaitu upaya menghidupkan, mengelola, dan mengolah tanah yang tidak terjamah oleh manusia sebelumnya, atau pernah dikelola tapi ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama.


"Bukan semata-mata mandat dari PBNU karena memang diperiode sebelumbya Kiai Said sudah memandatkan ini. (Tapi) mandat teologis, kita tahu bahwa NU selalu dalam setiap gerakannya ada landasan teologinya," katanya, kepada NU Online, Senin (23/9/2024).


Berdasarkan konsep ini, sebetulnya pemerintah telah memetakan masalah dalam pengelolaan hutan itu. Pertama, permasalahan konflik tenurial yaitu berupa perselisihan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan.


"Penyelesaian konflik tenurial bagaimana konflik antarmasyarakat dan kehutanan diselesaikan (dengan segera)," katanya.


Kedua, Chandra menjelaskan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar hutan justru malah berada di bawah garis kemiskinan. Ketiga, keberlanjutan dalam pengelolaan hutan-hutan yang terkena proyek justru kerusakannya semakin bertambah.


Chandra menjelaskan bahwa NU dilibatkan dalam pengelolaan kawasan hutan selain konsep teologis, karena NU sendiri menjadi bagian dari entitas Indonesia. Ia mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang perlu dilaksanakan.


"Kita tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa tapi kita juga menyejahterakan rakyatnya," jelasnya.


Selain itu, terdapat landasan teologis lain dalam konsep mengelola lahan yaitu untuk menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga harta (hifz al-maal).


"Hak untuk generasi berikutnya, hak untuk pengelolaan harta benda dan sebagai macam itu bisa menjadi landasan teologis," jelasnya.


Chandra juga mengatakan bahwa terdapat mandat yang sifatnya organisasi sehingga PBNU membentuk tim yang mengurusi perhutanan sosial ini.


Laporan program dan penyerahan SK LPP PBNU bersama KLHK

Petani hutan yang difasilitasi oleh Tim Perhutanan Sosial PBNU mendapatkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial (PS) dari Presiden Joko Widodo pada 23 September 2023.


Hasilnya, PBNU berhasil memfasilitasi petani hutan dan desa untuk mendapatkan SK PS di tiga PWNU, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Berikut rinciannya:


1. PWNU Jatim berhasil mendapatkan 23 SK PS dari empat kabupaten (Situbondo, Pasuruan, Malang, Batu, dan Blitar).


2. PWNU Jateng berhasil mendapatkan 19 SK PS di dua kabupaten (Kendal dan Banyumas).


3. PWNU Jabar berhasil mendapatkan 5 SK PS di dua kabupaten (Garut dan Ciamis).


Selain itu, terdapat program yang tengah dijalankan, yaitu;


1. Fasilitasi Petani Hutan NU untuk mengakses dan mengelola hutan negara perhutanan sosial pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH).


2. Peternakan Penggemukan Sapi untuk membangun kolaborasi dari hulu ke hilir ekosistem industri peternakan sapi rakyat.


3. Sawit Rakyat Peremajaan Sawit Rakyat dalam mengakses dana peremajaan sawit (PSR).


4. Kopi Rakyat Pendampingan Petani Kopi untuk membangun ekosistem industri kopi rakyat.


5. Kemitraan Akses Pendanaan dan Bimbingan Teknis untuk membangun peluang dan jaringan kemitraan pertanian.


6.Pilot Project 9 Lokasi KTH Perhutanan Sosial dalam membangun pola pengelolaan PS dari perencanaan dan pembangunan di lokasi pilot project.