Menag Dorong Revisi UU Guru dan Dosen untuk Perkuat Keadilan bagi Tenaga Pendidik
Ahad, 23 November 2025 | 13:00 WIB
Menag Nasaruddin saat ditemui usai kegiatan Gowes Hari Guru di Lapangan Banteng, Ahad (23/11/2025). (Foto: NU Online/Suci)
Jakarta, NU Online
Menjelang Peringatan Hari Guru, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen demi menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, khususnya guru dan dosen di lingkungan pendidikan keagamaan.
"UU Guru dan Dosen, kita akan revisi dan nantinya akan terwujud tidak lagi ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi agama," ujar Menag Nasaruddin saat ditemui usai kegiatan Gowes Hari Guru di Lapangan Banteng, Jakarta, pada Ahad (23/11/2025).
Nasaruddin menjelaskan bahwa selama ini perbedaan perlakuan masih terasa, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun perguruan tinggi.
"Tidak akan ada lagi perbedaan guru di tingkat madrasah dan guru di tingkat dasar. Ini lah keadilan sosial sama-sama anak bangsa tidak boleh ada diskriminasi," katanya.
Revisi UU Guru dan Dosen saat ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sementara sudah bergulir. Mohon doanya," imbuh Nasaruddin saat ditanya proses revisi UU itu.
Di sisi lain, kata Nasaruddin, Kemenag terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah yang masih menerima honor sangat minim, berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga
Nasihat Ulama untuk Memuliakan Guru
Nasaruddin tidak menutup mata terhadap kenyataan tersebut, tetapi menyebut bahwa kondisi ini mulai menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Itu faktanya memang masih ada tapi kalau dibandingkan tahun sebelumnya mulai ada peningkatan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga menyampaikan komitmen Kemenag dalam pengembangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika sebelumnya peningkatan PPPK hanya berada pada kisaran 20-30 persen, kini mencapai 70 persen. Tidak hanya itu, kebijakan PPPK yang semula berfokus pada guru Pendidikan Agama Islam kini juga diperluas untuk guru non-Muslim, termasuk Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Hal ini untuk menghindari diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama. Jadi tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Data Education Management Information System (EMIS) mencatat, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 437.941 guru atau 62,8 persen masih belum memiliki sertifikasi profesi.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sugiat Santoso menyorot tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketiga isu tersebut adalah kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, dan perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.
"Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Sugiat dalam rapat kerja dengan Menag Nasaruddin Umar serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada 19 November 2025.