Alhamdulillah saat ini, kita semua memasuki bulan mulia Rajab. Sebagaimana yang jamak kita jumpai, sebagian besar umat Islam di Dunia memuliakannya dengan berpuasa sebagaimana yang pernah dilakukan oleh panutan junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Kita jumpai pula sebagian kelompok yang mengingkari puasa di bulan mulia Rajab dengan berbagai alasan pendapatnya. <>
Bagi saya, kedua kelompok yang memiliki pemahaman bahwa puasa di bulan Rajab adalah hukumnya sunnah, ataupun kelompok yang memiliki pemahaman bahwa puasa di bulan Rajab adalah bid'ah, maka keduanya semua dianggap telah memasuki wilayah ijtihad. Antara membolehkan dan melarang. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah saling menghormati antar kedua kelompok tersebut. Bahwa keduanya sama-sama memasuki sabda Nabi SAW: "Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala." (HR Muslim)
Hadits tersebutlah yang menjadi dalil, semenjak Rasulullah SAW bersabda sampai saat ini dapat kita simpulkan: Rasulullah telah menetapkan bahwa di dalam agama ini memiliki pintu ijtihad yang senantiasa terbuka untuk menghasilkan hukum yang belum pernah dibahas secara jelas dalam alQur'an dan asSunnah. Adanya kesempatan ijtihad tersebut, secara tidak langsung juga membuka pintu lain yaitu ikhtilaf (perbedaan). Tidak lain adalah karena; ketika Allah SWT telah mempersilahkan hambaNya untuk berijtihad, maka tidak dapat dipungkiri pula telah mempersilahkan hambaNya untuk berikhtilaf pula dalam persoalan tersebut.
Ketika Allah SWT telah mensyari'atkan wilayah ijtihad dan membuka wilayah ikhtilaf, namun perlu diketahui bersama bahwa ikhtilaf tersebut adalah ikhtilaf ta'awuni (berbeda namun tetap berdampingan saling membantu), bukan ikhtilaf yang menjadikan perpecahan serta permusuhan antara ummat. Ikhtilaf yang muncul karena ijtihad (antara dua golongan) sama-sama mendapatkan pahala semuanya. Baik ijtihad tersebut benar ataupun tidak. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW di atas. Apakah keterangan ini masih memunculkan syak atau keraguan wahai saudaraku? apakah masih diantara kita yang meragukan sabda Rasulullah SAW?!
Hakikat keberadaan ijtihad dan ikhtilaf perlu senantiasa dipahami terus-menerus keberadaannya, sebagaimana telah dipahami oleh generasi ummat muslimin terdahulu. Tidak lain supaya tidak menimbulkan fitnah antar muslim dalam beragama. Karena kesalahan memahami tersebut akan menjadikan kita senantiasa berada dalam ikhtilaf permusuhan, bukan ikhtilaf perdamaian. Sering kita jumpai bersama perbedaan pendapat yang menjadikan antara kelompok saling bermusuhan dengan sama-sama memegang teguh pendapat masing-masing. Padahal, hal tersebut telah bertentangan dengan hikmah Ilahiyyah yang telah diletakkan di dalam Islam, yaitu adanya Ittifaq (kesepakatan) dan Ikhtilaf (perbedaan) dalam Ijtihad.
Dari pemahaman tersebut, seyogyanya bagi kita untuk bersikap tasamuh (toleran) dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad antara kelompok. Sudah sepatutnya bagi kita untuk menjaga lisan kita dari ucapan ataupun klaim yang tidak baik, seperti: menyalahkan, menyesatkan, membid'ahkan atau mengufurkan. Karena hal tersebut sekali lagi mengingkari Ijtihad kelompok lain, yang mana pintu Ijtihad senantiasa terbuka sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Lebih-lebih yang harus menjadi teladan adalah apa yang telah dikatakan oleh Imam Syafi'i rodliyallahu anhu: "Pendapatku benar, namun mengandung kemungkinan salah, pendapat yang lain salah, namun mengandung kemungkinan benar".
Kebetulan, saya adalah termasuk kelompok sebagian besar muslimin yang meyakini kebenaran Ijtihad bahwa puasa di bulan mulia Rajab adalah sunnah hukumnya. Itulah Ijtihad kami. Ketika kami berijtihad, dan ijtihad kami salah, dan ketika kalian berijtihad dan benar, tetap kami mendapatkan pahala satu dan Allah telah memuliakan kalian dengan dua pahala. Lantas apa yang menjadikan kalian ingkar sedangkan diantara kita sama-sama mendapatkan pahala dan perbedaan diantara kita adalah hikmah Ilahiyyah yang telah ditetapkan adanya oleh Rosulallah shollallahu alaihi wasallam? Kalau kita telah mengetahui bahwa di dunia ini ada salah dan benar, maka tidak perlu lagi diperdebatkan. Cukup sama-sama berijtihad, dan bukankah perkara ijtihadi pasti memiliki konsekuensi untuk adanya ikhtilaf?
Untuk itu, orang yang merasa sudah dalam posisi benar harus dapat menerima bahwa dirinya bisa jadi dalam posisi yang salah. Begitupula orang yang dinilai salah bisa jadi dalam posisi yang benar. Perlu kita ingat bersama bahwa Rahmat Kasih sayang Allah SWT sangatlah luas dan mempersilahkan kita untuk berada disemua wilayah rahmatNya. Lantas mengapa perlu dipersempit lagi rahmatNya?
Barangkali perlu kita ingat kembali bahwa, bahwa diantara kaidah agama Islam yang tidak ada perbedaan antara ulama' adalah: bahwa prinsip dasar dalam hukum atas persoalan yang berbeda terdapat hukum yang berbeda pula. Bisa jadi suatu perkara mubah beralih menjadi haram lantaran ditempuh dengan jalan haram, begitupula perkara mubah bisa menjadi mandub bahkan wajib ketika wasilah perkara tersebut adalah perkara mandub atau wajib. Semua perkara -yang belum disinggung secara jelas dalam alQur'an dan asSunnah- dihukumi sesuai dengan jalan atau wasilah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ketika seseorang beramal dalam satu perkara dan tidak terdapat hukum di dalam syari'at mengenai nash qoth'i atas amalan tersebut, maka kita lihat kembali wasilah dan ghoyah (hasil akhir) atas amal tersebut. Ketika hasil akhirnya adalah bertentangan dengan syari'at; yakni terdapat ma'shiyat, mengandung kemungkaran, maka perkara mubah menjadi harom. Adapun ketika kita pandang suatu amalan baru yang belum dikenal baik dizaman shohabat atau tabi'in dan generasi setelahnya, namun setelah kita menyaksikan dan memandangnya menghasilkan perkara yang positif, didalamnya terkandung perkara yang diridloi oleh Allah SWT baik terkait dengan perkara mandub atau wajib, maka perkara mubah tersebut akan berubah menjadi sunnah atau wajib. Pengambilan hukum seperti itu telah disepakati oleh para Ulama' semuanya sebagaimana yang telah dibahas dalam perkara adDzaro'i'. Terlebih puasa di bulan mulia Rajab, selain memiliki dalil yang kuat berupa nash sunnah, juga telah menjadi amalan turun menurun dari ulama' salaf.
Daripada itu, seyogyanya ketika kita melihat apa yang dilakukan oleh masyarakat baik dari amalan atau aktifitas mereka yang berbeda-beda, maka yang kita kedepankan adalah melihat hasil akhir atas aktifitas mereka. Apakah hasil akhir amalan tersebut sesuai dengan warna keta'atan atau warna kema'shiyatan?
Selamat berpuasa di bulan mulia Rajab. Semoga kita semua diberi keberkahan di bulan mulia ini, dan diberi keberkahan umur dapat berjumpa dengan bulan Ramadhan. Amien. Wallahu Warosuluh a'lam.
Taufiq Zubaidi, Warga NU Sudan