Menhan RI Ungkap AS Pernah Minta Izin Lintasi Wilayah Udara Indonesia
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintah Amerika Serikat pernah menyampaikan permintaan untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam situasi tertentu. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth dalam pertemuan bilateral pada 2025.
Hal tersebut disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan pembicaraan itu berlangsung ketika dirinya menghadiri forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting Plus (ADMM-Plus).
“Jadi saya hadir. Saya tidak kenal Menteri Pertahanan Amerika Serikat karena memang dia terlalu global, kita regional. Tetapi pada waktu itu dia meminta pertemuan bilateral dan empat mata dengan saya. Ini saya baru cerita sekarang kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian karena ada relevansinya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Sjafrie mengatakan pihak Amerika Serikat lebih dahulu membahas strategi pertahanan Indonesia yang dinilai bersifat defensif aktif. Menurut dia, pendekatan itu mendapat apresiasi dari Hegseth.
“Dia mempelajari strategi defensive active. Anda tidak ofensif, Anda hanya menjaga halaman dan rakyat Anda, dan siap mempertahankan diri kalau diserang. ‘Saya dukung.’ Itu yang disampaikan secara tersirat kepada saya,” ujarnya.
Setelah pembahasan mengenai strategi pertahanan, pembicaraan kemudian mengarah pada kemungkinan akses melintas wilayah udara Indonesia untuk kepentingan tertentu yang disebut mendesak.
“Kemudian dia menyampaikan lagi. Dia bilang begini, ‘Pak Menhan, boleh enggak Amerika melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan mengikuti peraturan yang Anda keluarkan.’ Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” sambungnya.
Sjafrie menegaskan dirinya tidak mengambil keputusan langsung atas permintaan tersebut. Ia menyatakan kewenangan tertinggi terkait persoalan itu berada pada Presiden sebagai panglima tertinggi TNI.
“Jadi saya jawab, ‘Pak Menteri, walaupun ada harapan, saya akan melapor kepada Presiden saya karena dia adalah Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia.’ Lalu dia menjawab, ‘Oh, baik,’” katanya.
Pembahasan mengenai kemungkinan overflight tersebut kemudian berlanjut pada Februari 2026. Saat itu, pemerintah Amerika Serikat disebut mengirimkan asisten khusus untuk membawa surat dan usulan pembicaraan lebih lanjut.
“Special assistant-nya datang menemui saya membawa surat dan usulan bahwa mereka ingin membahas kemungkinan bisa melintas dari udara. Membahas, bukan memutuskan. Kemudian dibahaslah oleh tim,” jelasnya.
Sjafrie menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani kedua negara bukan bentuk komitmen final, melainkan hanya Letter of Intent yang bersifat awal dan belum mengikat.
“Kami menandatangani Letter of Intent, bukan komitmen. Letter of Intent itu pertama menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Kedua, diperlukan mekanisme dan standard operating procedures kalau kita setuju,” paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membuat komitmen apa pun terkait akses udara tersebut dan tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama.
“Ini adalah Letter of Intent, bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak membuat komitmen apa pun dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Kami mempertahankan konstitusi dan kepentingan nasional,” lanjutnya.
Selain isu lintas udara, Sjafrie juga menyampaikan adanya kerja sama kemanusiaan di bidang pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait penanganan sisa jenazah personel militer yang hilang dalam perang.
“Begitu pentingnya kami menjaga national interest dalam hubungan dengan negara global, dan mereka menghormati kita. Selain itu, mereka juga menambah manfaat terhadap kerja sama pertahanan melalui program Defense POW/MIA Accounting Agency Partnership,” ungkapnya.
Menurut dia, program tersebut sepenuhnya dibiayai pihak Amerika Serikat dan berlaku selama lima tahun.
“Jadi kita menangani sisa-sisa jenazah personel, menghormati kedaulatan bersama, dan mereka yang membiayai. Ini hanya berlaku lima tahun, setelah itu selesai,” imbuhnya.