Nasional

Menko Kumham Yusril: Revisi UU Tipikor Belum Diputuskan, Perlu Kajian Mendalam

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Menko Kumham Yusril: Revisi UU Tipikor Belum Diputuskan, Perlu Kajian Mendalam

Tangkapan layar video Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta, NU Online

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum diputuskan. Presiden belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dan meminta agar usulan tersebut dikaji secara mendalam.

 

Yusril menjelaskan, usulan revisi masih harus dibahas secara internal di lingkungan pemerintah dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah juga belum menentukan pihak yang akan mengajukan usul inisiatif revisi, apakah pemerintah atau DPR.

 

"Kalau revisi kan harus dibahas internal pemerintah dan harus dimasukkan ke dalam Prolegnas," ucapnya, dikutip NU Online dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10/2026).

 

Perlu Disinkronkan dengan KUHP, KUHAP, dan RUU Perampasan Aset

Yusril menilai revisi UU Tipikor diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum antikorupsi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengalami perubahan, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dibahas.

 

Karena itu, UU Tipikor perlu diselaraskan dengan ketiga instrumen hukum tersebut agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

 

Ia juga menilai rumusan tindak pidana korupsi di Indonesia belum sepenuhnya sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Sejumlah perbuatan yang masuk kategori korupsi menurut konvensi tersebut belum diatur sebagai tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia. Sebaliknya, terdapat pula perbedaan dalam pengaturan tindak pidana korupsi di tingkat nasional dan internasional.

 

"Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," katanya.

 

Menurut Yusril, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara baku bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan ruang bagi setiap negara untuk merumuskan ketentuan korupsi sesuai dengan hukum nasionalnya.

 

Dengan demikian, pemerintah perlu menyelaraskan konsep korupsi dalam UNCAC dengan ketentuan dalam UU Tipikor melalui proses revisi.

 

"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyerasikan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," ujarnya.

 

Sejumlah Isu Dinilai Perlu Dibenahi

Yusril mengungkapkan sejumlah persoalan yang perlu dikaji dalam rencana revisi UU Tipikor. Salah satunya adalah definisi keuangan negara, terutama terkait status kekayaan negara yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya.

 

Ia mencontohkan bank milik negara yang mengelola dana nasabah. Ketika terjadi kredit macet, muncul persoalan mengenai kemungkinan pengurus bank dijerat dengan tindak pidana korupsi.

 

Menurut Yusril, definisi keuangan negara perlu diperjelas agar kesalahan teknis dalam kegiatan perbankan tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

Ia juga menyinggung kasus debitur yang gagal membayar pinjaman akibat pandemi COVID-19, tetapi kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, menurutnya, kasus semacam itu di negara lain dapat dipandang sebagai kerugian bisnis biasa atau keadaan memaksa (force majeure).

 

"Tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah mendefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri," kata Yusril.

 

Persoalan kedua adalah unsur kerugian perekonomian negara yang dinilai belum dikembangkan secara optimal. Yusril berpendapat praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya di sektor pertambangan serta pencurian ikan perlu dikaji untuk menentukan kemungkinan pengaturannya sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan perekonomian negara.

 

Persoalan ketiga berkaitan dengan influence trading atau perdagangan pengaruh. Yusril menilai ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor memiliki kemiripan dengan konsep tersebut, yakni ketika pejabat menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk mempermudah kepentingan bisnis.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan UNCAC. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Presiden tetap berpendirian unsur kerugian negara tidak boleh dihilangkan dalam pengaturan tindak pidana korupsi.

 

Pemerintah akan Bentuk Tim Kajian

Yusril mengatakan tahap awal revisi akan dimulai dengan pembentukan tim kajian atas instruksi Presiden. Tim tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum serta membuka ruang bagi akademisi dan aktivis untuk memberikan masukan.

 

Ia juga mengusulkan agar pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dilibatkan dalam proses tersebut. Menurut Yusril, Romli memiliki pengalaman dalam penyusunan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ikut merumuskan konvensi antikorupsi.

 

Saat itu, Yusril menjabat Menteri Kehakiman, sedangkan Romli menjabat Direktur Jenderal.

 

"Aparat penegak hukum iya dilibatkan, saya ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal aja, para akademisi, para aktivis akan diundang untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian," tuturnya.

 

Yusril menambahkan, kajian mengenai kesesuaian aturan antikorupsi nasional dengan UNCAC sebenarnya pernah dilakukan pada 2006 oleh Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada DEN sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Tipikor. Yusril menyayangkan persoalan tersebut tidak mendapat perhatian selama sekitar 20 tahun hingga kembali disinggung oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.