Nasional

Menkum Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, 17 Tahun Nasibnya Tak Jelas

Selasa, 9 September 2025 | 21:00 WIB

Menkum Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, 17 Tahun Nasibnya Tak Jelas

Menteri Hukum RI Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.


Kepastian ini disampaikan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.


Supratman menegaskan, sejak awal DPR memang menginisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset.


Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang itu sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Karena itu, dari awal juga memang DPR ingin menginisiasi itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).


Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan draf yang telah ada sejak lama. Draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan untuk dibandingkan (komparasi) dengan usulan inisiatif DPR.


"Kalau DPR butuh drafnya dari pemerintah, kita kasih," tambahnya.


Menteri Hukum juga menegaskan bahwa dukungan politik untuk RUU Perampasan Aset telah menguat. Presiden disebut sudah membicarakan langsung dengan para ketua umum partai politik.


"Pokoknya intinya, komitmen Presiden bersama dengan DPR RI untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu," kata Supratman.


Dalam penyusunan RUU, partisipasi publik disebut harus meaningful atau bermakna. Bukan hanya mengenal judul, tetapi masyarakat harus memahami isi dan substansi RUU secara utuh.


Oleh karena itu, naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset akan dibuka secara transparan dan dapat diakses publik, termasuk melalui kanal resmi, salah satunya Youtube.


RUU Perampasan Aset akan dibahas paralel dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.


Keduanya dinilai saling berkaitan karena menyangkut aspek hukum acara pidana.


"Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana," terang Supratman.


Rapat evaluasi menyepakati bahwa penetapan resmi Prolegnas 2025. Dari situ, RUU Perampasan Aset akan masuk ke mekanisme DPR untuk dibawa ke paripurna. Panitia kerja (panja) juga akan dibentuk guna memperdalam pembahasan.


Selain Perampasan Aset, pemerintah dan DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, antara lain revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan beneficial ownership, hingga RUU terkait penyesuaian pidana seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.


RUU Perampasan Aset, yang telah direncanakan sejak 2008 dan memiliki rancangan awal yang selesai pada 2012, tidak jelas nasibnya selama 17 tahun.


Perjalanan panjang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sudah mengalami perjalanan panjang selama kurang lebih 15 tahun.


Semula, RUU ini disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.


Lalu pada 2010, RUU ini diajukan masuk Prolegnas, Program Legislasi Nasional. Namun, tak ada kejelasan setelahnya.


Selanjutnya pada 2015-2019 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode pertama, RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas. Namun hingga periode DPR masa ini berakhir, RUU tersebut tak kunjung dibahas.


Kemudian pada 2020-2024, DPR di masa Presiden Jokowi periode kedua, RUU Perampasan Aset ini juga diusulkan masuk Prolegnas. Sayangnya, DPR periode itu tidak menyetujui.


Pada 2023, Presiden Jokowi mengirimkan Surpres atau Surat Presiden ke DPR. Isinya, meminta DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Lagi lagi, hingga periode DPR ini berakhir, RUU itu tak kunjung selesai.


Pada 2024, RUU ini kembali diajukan pemerintah masuk Prolegnas periode DPR 2024-2029.


Lalu kini, pada awal September 2025, RUU Perampasan Aset secara resmi masuk dalam Prolegnas di DPR.