Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Sarbumusi Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Senin, 29 September 2025 | 15:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Sarbumusi Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli saat menyampaikan sambutan pada puncak Hari Lahir ke‑70 Sarbumusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Ahad (28/9/2025). (Foto: dok. Sarbumusi)

Jakarta, NU Online

Dalam rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-70 Sarbumusi, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Sarbumusi dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia.


Hal itu disampaikannya saat acara puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke‑70 Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dengan tema Sarbumusi Berbudaya, Sarbumusi Berdaya, acara tersebut digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Ahad (28/9/2025).


"Saya berharap Sarbumusi tetap vokal, tetap semangat untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan pekerja Indonesia," tegasnya.


Yassierli menegaskan pentingnya perjuangan dalam isu-isu norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja yang masih membutuhkan advokasi dan penegakan hukum yang ketat. 


Ia menyoroti masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang benar, serta berbagai bentuk diskriminasi yang harus diperjuangkan bersama.


Terkait regulasi ketenagakerjaan, Yassierli menyebut telah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU), sebagian merupakan inisiatif DPR yang mendapat dukungan pemerintah.


“Beberapa hari yang lalu saya sudah diundang dengan pendapat terkait tentang baru draft RUU untuk Pekerja Rumah Tangga. Kita dari pemerintah sudah sampaikan komitmen kesiapan terkait juga bagaimana ketika UU itu sudah diterapkan,” ujarnya.


Dia juga menyoroti pentingnya pelatihan dan sertifikasi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut. Selain itu, tantangan lainnya yang tengah dihadapi adalah perlindungan pekerja platform dan pekerja gig (pekerja lepas) yang memerlukan regulasi khusus. 


Lebih lanjut, Ia mengingatkan pentingnya pembaruan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja, mengutip bahwa UU K3 saat ini, yakni nomor 1 tahun 1970, masih menetapkan denda kecelakaan kerja sebesar Rp100.000, yang menurutnya sudah tidak relevan.


“Kalau Pak Kiai bilang bahwa itu zaman jahiliyah dulu. Ini harus kita ubah minimal dan ini memang kami dari pemerintah mengajak semua stakeholders, beberapa inisiatif dari legislatif dan kita tentu juga wajib men-support ini, memberikan masukan dan seterusnya," ujarnya.


Yassierli juga mengajak seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi terciptanya norma kerja yang adil dan perlindungan yang layak bagi semua pekerja.


Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Satquf menekankan bahwa tuntutan keadilan yang diperjuangkan buruh merupakan bagian dari perintah Allah, sebagaimana tertuang dalam ajaran Islam. Allah memberikan izin kepada orang-orang yang dizalimi untuk berjuang melawan ketidakadilan.


“Ada ayat yang sangat tegas menyatakan bahwa mereka yang dizalimi boleh melawan, karena keadilan adalah nilai pokok yang harus diperjuangkan,” jelasnya.