Nasional

Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak hingga Wafat di Pemalang

Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak hingga Wafat di Pemalang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (KemenPPPA)

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah.

 

Arifah mendorong agar dugaan kekerasan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Ia juga meminta agar keluarga korban dan anak saksi memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan.

 

"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah kepada NU Online, Selasa (6/10/2026).

 

Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.

 

Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, kronologi kejadian masih belum sinkron antarpihak dan perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

 

Dalam proses penanganan kasus, perhatian juga diberikan kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan. Foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial, disertai komentar yang memojokkan anak.

 

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 

"Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan," pinta Arifah.

 

UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah juga telah menghubungi pihak media untuk melakukan take down terhadap konten yang memuat foto anak saksi. Sebagian konten masih sulit dikendalikan karena telah tersebar luas.

 

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah juga memberikan arahan agar segera dilakukan asesmen psikologis terhadap anak-anak yang terkait dengan kasus tersebut.

 

Pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih dalam suasana duka. UPTD PPA Kabupaten Pemalang merencanakan penjangkauan lanjutan, sementara PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan mendukung pendampingan psikologis sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.

 

"Keluarga korban juga direncanakan mendapatkan bantuan sosial. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi terkait kronologi serta memberikan penguatan," katanya.

 

Selain penanganan kasus, Menteri PPPA mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA). Penguatan dilakukan melalui kebijakan dan tata kelola sekolah yang memastikan tersedianya lingkungan aman bagi anak, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan serta kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.

 

Evaluasi dan penelusuran secara menyeluruh perlu dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan serta memastikan peran seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

 

Arifah mengatakan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.

 

Pemahaman seluruh warga sekolah mengenai hak anak dan jenis-jenis kekerasan juga perlu diperkuat, termasuk pemetaan dan asesmen terhadap kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor.

 

"Semua ini penting agar sekolah tidak hanya mampu merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi juga dapat mencegahnya sejak awal," pungkas Arifah.

 

Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

 

Sebelumnya, seorang bocah kelas 2 SD di Kebondalem, Pemalang, mengembuskan napas terakhir pada Rabu (30/9/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD Dr Azhari Pemalang. Dugaan penganiayaan oleh kakak kelas kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

 

Ibu korban, Diah Indriyanti (36), menjelaskan bahwa awalnya ia mengira anaknya sakit biasa. Namun, ia kemudian menemukan luka-luka pada tubuh anaknya. Korban juga sempat bercerita telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga kakak kelasnya.

 

Menurut Diah, penganiayaan tersebut telah berlangsung jauh sebelum anaknya dibawa ke rumah sakit. Pada 30 September, anaknya dibawa ke rumah sakit untuk kedua kalinya, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

 

Saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M Wildan Umar mengatakan, keterangan masih dikumpulkan dari keluarga korban, teman-teman korban, dan pihak sekolah.