Nasional

Menurunnya Angka Pernikahan di Indonesia dari Berbagai Sudut Pandang

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:30 WIB

Menurunnya Angka Pernikahan di Indonesia dari Berbagai Sudut Pandang

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Tantangan global yang kian kompleks membuat institusi pernikahan tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan domestik, tetapi juga menanggung beban krisis sosial dan ekonomi yang sejatinya menjadi tanggung jawab negara dan sistem global. Ketidakpastian ekonomi, perubahan nilai sosial, serta penetrasi teknologi informasi turut menggeser cara pandang generasi masa kini terhadap pernikahan.


Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emy Susanti menilai, perubahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai krisis tunggal lembaga perkawinan. Menurutnya, dinamika ini merupakan konsekuensi dari perubahan sosial yang terus bergerak dan saling berkaitan.


“Banyak orang sekarang merasa bisa hidup mandiri tanpa pasangan. Perubahan peran sosial ini menjadi pemantik utama bergesernya cara pandang terhadap lembaga perkawinan,” ujar Emy kepada NU Online, Rabu (21/1/2026).


Emy menjelaskan, pengalaman di sejumlah negara maju menunjukkan bahwa pernikahan pernah mengalami fase krisis makna. Pernikahan tidak lagi diyakini sebagai jaminan kebahagiaan jangka panjang, bahkan dalam praktiknya kerap menjadi ruang munculnya konflik dan kekerasan.


“Di satu sisi pernikahan diharapkan menjadi tempat perlindungan. Namun kenyataannya, banyak kasus kekerasan justru terjadi di dalam keluarga. Ini membuat orang mempertanyakan kembali makna dan fungsi pernikahan,” katanya.


Perubahan zaman, lanjut Emy, turut memengaruhi pilihan hidup individu, termasuk keputusan untuk menunda pernikahan atau memilih tidak punya anak (childfree). Pengalaman relasi di masa lalu, kegagalan rumah tangga, hingga keraguan terhadap keberlangsungan cinta menjadi faktor yang membentuk sikap tersebut.


Kemajuan teknologi informasi semakin mempercepat pergeseran ini. Akses terhadap beragam pengetahuan, narasi alternatif tentang kehidupan, serta keberadaan bentuk perlindungan sosial di luar keluarga membuat institusi perkawinan tidak lagi menjadi satu-satunya sandaran.


“Dahulu keluarga menjalankan banyak fungsi sekaligus, mulai dari ekonomi, produksi, hingga rekreasi. Kini sebagian besar fungsi itu dapat diambil alih oleh institusi lain di luar keluarga. Secara sosiologis, fungsi keluarga semakin menyempit,” jelasnya.


Dalam perspektif hak asasi manusia, Emy menegaskan bahwa negara memiliki legitimasi untuk masuk ke ranah privat apabila terjadi pelanggaran, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.


“Ketika terjadi kekerasan di dalam rumah tangga, itu sudah melanggar hak asasi manusia. Negara sah masuk ke ruang privat melalui instrumen hukum yang berlaku, bahkan hingga ke relasi intim,” tegasnya.


Dari sisi psikososial, Emy juga menyoroti meningkatnya tekanan mental dan kecemasan dalam kehidupan berkeluarga. Menurutnya, kecemasan tersebut bukan semata persoalan individu, melainkan produk sosial yang lahir dari ekspektasi lingkungan dan norma yang terus menekan.


“Kita tidak hidup di ruang kosong, tetapi dalam lingkungan sosial. Banyak pasangan tanpa sadar terjebak memenuhi harapan sosial, bukan kebutuhan mereka sendiri. Ini menjadi sumber tekanan yang sering tidak disadari,” imbuhnya.


Ia menambahkan, paparan standar gaya hidup dan pencapaian orang lain melalui media sosial turut memicu kecemasan, terutama karena munculnya rasa tertinggal dan tuntutan untuk terus menyesuaikan diri.


“Kecemasan ekonomi itu relatif. Namun ketika seseorang hidup dalam lingkungan sosial yang penuh tuntutan, ditambah paparan media sosial, tekanannya menjadi berlipat. Bahkan hidup sederhana dan tenang sering dianggap menyimpang,” kata Emy.


Terkait isu depopulasi, Emy menilai Indonesia belum mengarah pada kondisi tersebut. Kalaupun terdapat kecenderungan penurunan angka kelahiran, prosesnya berlangsung lambat dan belum berada pada tahap yang mengkhawatirkan.


Ia menekankan pentingnya peran negara dalam merespons fenomena ini melalui penguatan dan revitalisasi lembaga keluarga, termasuk lewat pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian peran sosial bagi generasi muda di masa depan.


“Ketika generasi muda merasa memiliki kepastian sosial dan peran yang jelas, kecemasan terhadap pernikahan dapat berkurang. Di situlah negara seharusnya hadir,” pungkasnya.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pernikahan di Indonesia turun secara gradual pada 10 tahun terakhir. Pada tahun 2014 terdapat 2.110.776 pernikahan dan pada 2024 angkanya turun menjadi 1.478.302 pernikahan.