Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat pada 6 April 2023.
Keppres ini merujuk pada hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa waktu silam.
Atas terbitnya Keppres BPIH tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj berharap penyelenggaraan misi haji Indonesia tahun 2023 berjalan lebih baik dan sukses dibanding beberapa tahun sebelumnya, mengingat haji 2023 mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.
“Terlebih dengan tema kali ini begitu menantang yakni “Haji Ramah Lansia”, di mana ada 64 ribu jamaah usia di atas 65 tahun yang akan berangkat. Hal yang sangat menantang memang, tapi harus optimis, bisa sukses,” ungkap Mustolih Siradj dalam keterangannya kepada NU Online, Jumat (6/4/2023).
Setelah Keppres ini terbit, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu berharapkan Kementerian Agama segera menerbitkan panduan teknis dan segera disosialisasikan kepada calon jamaah.
“Agar mereka segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” paparnya.
Ia menjelaskan, pihak yang telah melakukan pelunasan biaya itulah yang nantinya resmi sebagai calon jamaah yang diberangkatkan pada musim haji tahun ini akhir Mei 2023 nanti.
“Lebih cepat, akan lebih baik. Dari pelunasan tersebut, akan terlihat jumlah kuota yang terserap. Jika ada yang tidak terserap dapat dimanfaatkan oleh calon jamaah yang ada di urutan di belakangnya,” paparnya.
Bagi mereka yang berhalangan belum dapat melakukan pelunasan, lanjut dia, maka tidak perlu khawatir. Ini karena, hak mereka sebagai jamaah menjadi prioritas untuk musim haji berikutnya.
“Namun bisa saja biaya pelunasannya akan berbeda dengan tahun ini,” tuturnya.
Selain dari setoran dan pelunasan calon jamaah, Mustolih menutur biaya penyelenggaraan ibadah haji ditopang dari subsisi yang bersumber dari nilai manfaat calon jamaah haji tunggu yang dikelola melalui BPKH melalui berbagai instrument investasi yang menghasilkan.
“Untuk tahun ini subsidinya mencapai Rp8.090.360.327.213,67 dan Rp845.708.000.000,00 untuk jamaah haji yang lunas tunda, baik di tahun 2020 maupun 2022. Dengan begitu, subsidi dana bagi haji regular tahun ini hampir mencapai Rp9 triliun,” jabarnya,
Adapun biaya tersebut digunakan untuk membayar berbagai komponen dan keperluan prosesi haji, sejak di tanah air, di tanah suci, hingga pulang kembali ke tanah air.
“Meliputi penerbangan haji, biaya hidup (living cost), layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), akomodasi, konsumsi, transportasi (darat), pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH,” tutupnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi